Debt Collector atau Penagih Utang Bisa Dilaporkan Pidana Loh, Begini Cara Pengaduannya!
Debt Collector sang penagih hutang--
DISWAY JOGJA - Keresahan masyarakat terhadap Debt Collector kian hari makin memuncak saja. Pasalnya perilaku dan sikap mereka saat menagih utang sudah tidak bisa ditolerir lagi. Tapi tau gak sih kalau para penagih utang ini bisa loh dilaporkan pidana.
Sebagai pihak ketiga yang mewakili kepentingan pemberi pinjaman, debt collector berperan penting dalam menagih utang nasabah yang tidak lagi menyetorkan uang pinjamannya. Namun seringkali perilaku mereka sewenang-sewang hingga membuat geram banyak orang.
Tidak sedikit pemberi pinjaman yang memberikan keringanan bagi nasabahnya, namun tidak jarang pula yang mewajibkan peminjam untuk membayar pelunasan saat jatuh tempo. Hingga pilihan menyewa debt collector menjadi salah satu caranya.
Namun sangat disayangkan karena dalam pelaksanaannya, debt collector ini seperti tidak menghormati hak kemanusiaan nasabah. Arogansi dan Sarkasme terkadang menjadi hal yang biasa dilakukan oleh para penagih utang ini.
Artikel ini akan membahas mengenai debt collector yang dapat dilaporkan pidana berikut dengan cara pengaduannya. Pastikan Anda simak informasi ini hingga akhir.
Apabila penagih utang pada saat melakukan tugasnya telah melanggar norma-norma yang ada, maka debt collector bisa saja dilaporkan kepada kepolisian.
Sebagai nasabah, Anda tak perlu takut untuk lapor. Adapun beberapa perilaku dari debt collector yang bisa dilaporkan pidana diantanya sebagai berikut,
1. Melanggar Norma-norma Kesopanan dan Kesusilaan
Apabila debt collector ini telah berbuat sesuatu yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan, maka tidak perlu berpikir panjang lagi Anda bisa melaporkannya ke kepolisian. Contohnya seperti mengatai nasabah dengan perkataan kasar dan tidak senonoh.
BACA JUGA:Tips Jitu Hadapi DC Lapangan Pinjol Penagih Utang di Tempat Kerja
2. Berani Main Tangan dengan Nasabah
Bisa dimungkinkan saja debt collector yang arogan dan tidak bisa menahan emosinya akan dapat melukai nasabah dengan sengaja memukul atau perbuatannya lainnya. Ini sudah menjadi hal yang tidak lagi bisa dibiarkan begitu saja. Harus adanya pengaduan dari nasabah sebagai korban.
3. Melakukan tindakan kriminal dan mengancam nasabah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: