Debt Collector atau Penagih Utang Bisa Dilaporkan Pidana Loh, Begini Cara Pengaduannya!
Debt Collector sang penagih hutang--
Apabila penagih utang sudah berani melakukan tindakan kriminal dan mengancam nasabah seperti terus meneror dan menyakiti nasabah, maka sudah harus sesegera mungkin dilakukan tindakan dengan melaporkan debt collector ke kepolisian.
Dari perbuatan-perbuatan diatas, Anda tidak perlu ragu lagi untuk melaporkan debt collector ke pihak yang berwajib, agar penagih utang mendapatkan sanksi hukum sehingga tidak berani untuk melakukannya lagi.
Adapun cara melakukan pelaporan ke Kepolisian terhadap debt collector yang telah berbuat sewenang-wenang dengan nasabah, yaitu dengan:
BACA JUGA:3 Tips Melepaskan Diri dari Kejaran DC Lapangan Pinjol, Pesan dari Buya Yahya
1. Langkah Pertama, Anda datang ke Kantor Kepolisian terdekat, biasanya setiap kecamatan terdapat kantor polisi.
2. Kemudian langkah kedua, masuk dalam ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), lalu Anda bisa memberikan laporan dan mereka akan mencatatnya.
3. Setelah laporan ditulis, pihak kepolisian akan menyelidikinya. Biasanya Anda akan diminta untuk menjelaskan kronologi kejadian serta bukti kekerasan atau ancaman yang dilakukan oleh debt collector.
4. Laporan Anda akan berjalan di kepolisian seperti melakukan pemanggilan, penyidikan, lalu sidang di pengadilan sampai debt collect mendapatkan putusan hukumaan sesuai dengan jeratan pasal yang berlaku.
Itulah tadi informasi terkait debt collector yang bisa dilaporkan pidana dengan cara melaporkannya di kepolisian. Semoga bermanfaat. (*).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: