Tahun 2023, Tidak Boleh Buang Sampah Anorganik, Begini Respons Warga Yogyakarta

Tahun 2023, Tidak Boleh Buang Sampah Anorganik, Begini Respons Warga Yogyakarta

Ilustrasi - Klinik bank sampah. Foto: Antara --

Di lingkungan tempat tinggalnya, sampah akan diambil oleh penggerobak setiap Senin dan Jumat dan saat gerakan nol sampah anorganik berlaku, maka sampah yang boleh dibuang adalah sampah organik dan residu. 

BACA JUGA:Pemkot Yogyakarta Menargetkan Tahun 2023 Tidak Ada Sampah Anorganik Dibuang ke TPA Piyungan

“Sampah residu masuk ke kantong plastik bening,” katanya. 

Sedangkan untuk sampah anorganik, lanjut dia, akan langsung diserahkan ke pengepul yang biasanya datang setiap Sabtu. 

Hal senada disampaikan warga Kecamatan Gondomanan Ramadhan yang juga mendukung gerakan nol sampah anorganik karena selama ini pun sudah mulai melakukan pemilahan sampah secara kecil-kecilan. 

“Misalnya salah plastik atau kardus dikumpulkan dan diserahkan ke bank sampah. Kebetulan bank sampah di RW ini sangat aktif dan petugasnya pun siap mengambil ke rumah. Tinggal WA saja,” katanya. 

BACA JUGA:Bank Sampah yang Mati Suri akan Diaktifkan Lagi, Pemkot Yogyakarta Anggarakan Rp15 Juta Tiap Kelurahan

Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang gerakan Zero Sampah Anorganik yang akan dimulai pada Januari 2023. 

Gerakan tersebut ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan sehingga diharapkan dapat membantu memperpanjang usia teknis pemakaian tempat pembuangan akhir tersebut.

Dalam gerakan tersebut, warga Kota Yogyakarta hanya bisa membuang sampah organik dan residu, sedangkan sampah anorganik harus bisa dikelola di rumah tangga melalui pengepul atau bank sampah di lingkungan masing-masing. 

BACA JUGA:Aturan Baru di TPA Piyungan, Berimbas Terjadi Penumpukan Sampah di Sejumlah Lokasi Kota Yogyakarta

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta volume rata-rata sampah yang dibuang ke TPA Piyungan mencapai 260 ton per hari, dengan 55 persen sampah organik dan 45 persen sampah anorganik. 

Gerakan tersebut akan diuji coba selama tiga bulan, Januari-Maret 2023 untuk membiasakan masyarakat mengelola sampah sejak dari sumbernya. 

“Jika pada bulan keempat atau April masih ada warga yang belum melakukan pemilahan sampah, akan ada sanksi yang diterapkan sesuai aturan Perda Pengelolaan Sampah,” kata Kepala DLH Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com