Jangan Sembarangan Buang Sampah di Yogyakarta, Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

Jangan Sembarangan Buang Sampah di Yogyakarta, Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

ILustrasi - Tumpukan sampah di Kota Yogyakarta. Foto: Antara--

YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan gerakan nol sampah anorganik mulai Januari 2023.

Dengan begitu, masyarakat tidak diperbolehkan membuang sampah anorganik untuk memperpanjang umur TPA Piyungan.

Warga Yogyakarta diminta untuk mengolah sampah anorganik sendiri atau melalui bank sampah.

BACA JUGA:Gerakan Zero Sampah Anorganik, Warga Yogyakarta Diminta Mengolah Sampah Secara Mandiri

Gerakan nol sampah anorganik harus terus berlanjut dan tidak bisa ditawar lagi.

Menurut Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya, pihaknya akan mengevaluasi program tersebut dalam tiga bulan pertama.

Setelah itu, perda tentang gerakan nol sampah anorganik resmi berlaku.

“April nanti akan kita tegakkan aturan Perda No 10 Tahun 2012. Pelanggar dapat didenda hingga 500.000 rupiah atau dipenjara hingga tiga bulan,” katanya.

BACA JUGA:Pemkot Yogyakarta Menargetkan Tahun 2023 Tidak Ada Sampah Anorganik Dibuang ke TPA Piyungan

Pemkot Yogyakarta meminta 575 bank sampah yang ada saat ini untuk meningkatkan aspek pengelolaan manajemen agar bisa mengelola sampah anorganik lebih baik. 

"Sampah anorganik yang masih memiliki nilai keekonomian nantinya akan dikelola bank sampah. Jika volume yang diterima semakin besar, dibutuhkan manajemen pengelolaan yang lebih baik," katanya.

Melalui gerakan tersebut, kata Aman Yuriadijaya, Kota Yogyakarta berharap dapat menurunkan sekitar 40 persen volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan. 

BACA JUGA:Bank Sampah yang Mati Suri akan Diaktifkan Lagi, Pemkot Yogyakarta Anggarakan Rp15 Juta Tiap Kelurahan

Saat ini, rata-rata volume sampah yang dibuang mencapai 360 ton per hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn