Gerakan Zero Sampah Anorganik, Warga Yogyakarta Diminta Mengolah Sampah Secara Mandiri

Gerakan Zero Sampah Anorganik, Warga Yogyakarta Diminta Mengolah Sampah Secara Mandiri

Ilustrasi - Klinik bank sampah. Foto: Antara--

YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Warga Kota Yogyakarta dilarang untuk membuang sampah anorganik. 

Larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik, . 

Sederhananya, masyarakat Yogyakarta diminta untuk mengolah sampah anorganik secara mandiri atau melalui bank sampah. 

BACA JUGA:Pemkot Yogyakarta Menargetkan Tahun 2023 Tidak Ada Sampah Anorganik Dibuang ke TPA Piyungan

Direktur Bank Sampah Gumregah Yogyakarta Yohannes de Britto Basuki mendukung terbitnya SE Gerakan Nol Sampah Anorganik karena akan membantu bank sampah untuk mendorong masyarakat mengelola sampah sejak dari rumah tangga. 

“Kami sebenarnya sudah sering melakukan sosialisasi pengelolaan sampah, tetapi sebelumnya tidak ada dasar hukum apa pun. Sekarang sudah ada SE sehingga sosialisasi bisa dilakukan lebih mudah,” katanya. 

BACA JUGA:Bank Sampah yang Mati Suri akan Diaktifkan Lagi, Pemkot Yogyakarta Anggarakan Rp15 Juta Tiap Kelurahan

Sejumlah kegiatan pengelolaan sampah yang selama ini dilakukan Bank Sampah Gumregah akan terus diintensifkan, seperti pengelolaan sampah anorganik yang kemudian dijual ke pengepul, membuat ecoenzyme, kerajinan dari sampah anorganik, biopori, hingga nantinya dikembangkan untuk pengelolaan sampah organik menggunakan maggot. 

“Berbagai metode pengelolaan sampah ini harus dikenalkan ke masyarakat karena kondisi masyarakat di lingkungan kami sangat beragam dan urban,” katanya.

BACA JUGA:Aturan Baru di TPA Piyungan, Berimbas Terjadi Penumpukan Sampah di Sejumlah Lokasi Kota Yogyakarta

Pengenalan berbagai metode pengelolaan sampah tersebut diharapkan dapat menjadi praktik nyata bagi masyarakat sehingga warga bisa memilih pengelolaan sampah yang sesuai dengan kondisi masing-masing. 

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan jika masih ada masyarakat yang membuang sampah selain sampah organik, sampah tersebut harus dibawa pulang lagi. 

“Tidak boleh dibuang, harus dibawa pulang lagi. Memang aturan ini sifatnya sedikit memaksa, tetapi harus dilakukan supaya tidak ada permasalahan sampah di Yogyakarta,” katanya. 

BACA JUGA:TPA Piyungan Ditutup Lagi, Sampah di Jogja Mau Dibuang ke Mana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn