Terungkap! Tersangka Oon Nusihono Hadiahi Sepede Listrik ke Haryadi Suyuti agar IMB Dipermudah, Harganya Wow..

Terungkap! Tersangka Oon Nusihono Hadiahi Sepede Listrik ke Haryadi Suyuti agar IMB Dipermudah, Harganya Wow..

Barang dan jumlah uang yang diterima oleh Haryadi Suyuti dalam kasus suap IMB apartemen Royal Kedhaton. Foto: JPNN --

YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Sidang perdana kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti digelar.

Didang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin 22 Agustus 2022.

Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono jadi tersangka pertama yang diseret ke pengadilan sebagai pemberi suap.

BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Penyuap Haryadi Suyuti ke Pengadilan Tipikor

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prastyono mengungkapkan apa saja barang-barang dan berapa jumlah uang yang diterima oleh Haryadi Suyuti, dalam sidang pembacaan dakwaan itu.

Rudi mengatakan Haryadi dan Oon bertemu untuk pertama kalinya pada awal 2019 di sebuah rumah makan di Kota Yogyakarta.

Dalam kesempatan itu Oon menyampaikan permohonan kepada Haryadi selaku Wali Kota Yogyakarta agar penerbitan IMB apartemen yang diajukan PT Java Orient Properti sebagai anak usaha PT Summarecon Investment Property dipermudah.

Permohonan Oon, kata JPU KPK, kemudian disanggupi oleh Haryadi.

Setalah Oon Nusihono mempresentasikan rencana pembangunan apartemen pada 13 Februari 2019, Haryadi menerima sepede listrik merek Specialized Levo berwarna carbon blue seharga Rp80.200.000 sebagai hadiah ulang tahun.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Suap Haryadi Suyuti Bertambah Jadi 5 Orang

BACA JUGA:KPK Menahan Haryadi Suyuti di Tempat Terpisah, Dipakaikan Rompi Oranye Tertunduk Malu

Setelah itu, pemberian suap yang melibatkan Oon terus berlanjut secara bertahap hingga akhirnya IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit pada 23 Mei 2022.

Selain sepeda elektrik, terdakwa Oon disebut berperan memberikan suap berupa uang 20.450 dolar AS, Rp20 juta atau sekitar jumlah itu, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 untuk Haryadi.

Berbagai pemberian itu diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi.

Selain kepada Haryadi, menurut Rudi, Oon juga memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana dengan maksud agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dipercepat.

BACA JUGA:Kasus Suap Haryadi Suyuti Makin Panjang, Pemkot Jogja Diminta Mengaudit Perizinan yang Sempat Berpolemik

BACA JUGA:Haryadi Suyuti Terkena OTT KPK, Ini Pesan Sultan HB X kepada Pejabat Pemkot Jogja, Tolong Dengarkan!

Atas perbuatannya, Oon didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus suap IMB apartemen Royal Kedhaton itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Haryadi Suyuti, Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, Triyanto Budi Yuwono sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, dan yang terakhir adalah Dandan Jaya Kartika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn