Haryadi Suyuti Terkena OTT KPK, Ini Pesan Sultan HB X kepada Pejabat Pemkot Jogja, Tolong Dengarkan!
Pesan Gubernur DIY Sri Sultan HB X kepada pejabat di Pemkot Jogja. Foto: JPNN jogja.jpnn.com, --
YOGYAKARTA (Disway Jogja) - Kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton, menyeret nama mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Haryadi Suyuti terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (2/6), tepat 11 hari seusai dia purnajabatan sebagai Wali Kota Yogyakarta.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono Xangkat bicara agar kasus serupa tidak dialami oleh pejabat lainnya di sekitar Pemkot Yogyakarta.
Sultan berharap agar para pejabat di Yogyakarta memiliki komitmen dalam menjalankan tugas dengan sebaik mungkin.
"Agar ini tidak terulang ya gampang, jangan langgar pakta integritas, jangan menyalahgunakan dan jangan inkonsisten, gitu saja," tegas Ngarsa Dalem.
Terkait perkara yang saat ini sedang menimpa Haryadi Suyuti, Sultan meminta proses hukum tetap dihadapi.
Kemudian, terkait izin Apartemen Royal Kedhaton ia mengaku belum mengetahui secara persis prosesnya.
"Itu kan wewenangnya ada di kota. Jadi, saya tidak tahu proses itu," kata Sri Sultan HB X pada Senin (6/7).
Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), sekretaris pribadi Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bagaimana peran Haryadi dalam kasus suap tersebut.
"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS. HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB, dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6).
Alex menjelaskan bahwa pada 2019 ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP adalah anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.
"Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022," kata Alex.
Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, lanjut Alex, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi.
Dua di antaranya adalah terkait dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan yang tidak sesuai dengan aturan.
"HS yang mengetahui ada kendala tersebut kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," papar Alex.
Selama penerbitan IMB, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi dan Nurwidhihartana.
Penyerahan sejumlah uang itu menggunakan perantara Triyanto Budi Yuwono.
Pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Pada Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS.
Selain pembangunan apartemen Royal Kedhaton, Haryadi juga diduga terlibat suap dalam perkara IMB lainnya. Alex mengatakan hal itu sedang didalami oleh lembaga antirasuah. (mar3/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com