KPK Ingatkan DPRD Bantul, Diminta Berhati-hati Berikan Pokok Pikiran Kepada Masyarakat
KPK Ingatkan Anggota DPRD Bantul Diminta Berhati-hati Berikan Pokok Pikiran Kepada Masyarakat-rri.co.id-
diswayjogja.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota DPRD Bantul pada periode 2024-2029 untuk berhati-hati dalam memberikan pokok pikiran atau pokir kepada masyarakat, sebab rentan terjadinya korupsi.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III-1 KPK RI, Maruli Tua Manurung menjelaskan sudah banyak kasus pokok pikiran atau pokir di DPRD berbagai daerah yang bermasalah.
Maruli berharap DPRD Bantul dapat mengawal perencanaan, penganggarannya sampai juga pengawasan pelaksanaannya APBD.
“Paling penting kami berharap keluarga bisa menjadi benteng integritas, makanya kami undang juga pasangan istri atau suami, supaya lebih intens mengingatkan dan juga mengawasi sehingga tidak tersandung risiko korupsi di masa depan” kata Maruli dalam acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi Kepada Anggota DPRD Bantul pada Jumat (25/10/2024).
BACA JUGA : Interpretasi Sejarah Sumpah Pemuda, Disbud Bantul Adakan Pameran Surat Menyirat yang Hadirkan Banyak Seniman
BACA JUGA : Pencak Wisata Budaya 4, Membuka Wawasan Pencak Silat dan Perkenalkan Berbagai Budaya Lokal ke WNA
Maruli mengatakan DPRD dalam tugas dan fungsinya melakukan penganggaran, pengawasan dan legislasi.
Beliau meminta dalam tugas itu DPRD bisa lebih cermat dan memahami aturan mainnya sehingga bisa mengoptimalkan terutama fungsi pengawasannya.
“Dalam fungsinya melakukan pengawasan DPRD bisa menggunakan instrumen Monitoring Center for Prevention atau MCP. Dalam rangka efektivitas pengawasannya, dalam perencanaan APBD, penganggaran APBD, perizinan, pengelolaan aset, pengelolaan ASN lalu juga pengelolaan pajak daerah itu akan sangat bermanfaat sehingga nanti akan terukur dalam survei penilaian integritas. Kami harapkan pada 2024 ini SPI Bantul bisa area terjaga di angka 78 bahkan juga lebih meningkat lagi,” jelasnya.
Maruli menambahkan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kabupaten Bantul 78,4 dan termasuk area terjaga korupsi. Angka tersebut, kata Maruli, turun dibandingkan SPI tahun 2022 yang mencapai 79,4.
BACA JUGA : DPUPKP Bantul Optimistis Semua Proyek Pekerjaan Jalan Akan Selesai Sebelum 20 Desember 2024
BACA JUGA : Hadirkan Guest Star Papan Atas, Event Musik Milikamu Fest 2024 Jogja Digelar Akhir Oktober Mendatang
Pada tahun yang akan datang harapan KPK sendiri dalam angkat SPI Bantul meningkat kembali. “SPI itu ada tiga area yakni sampai 72,9 itu namanya area rentan korupsi, 73-77,9 waspada di atas 78 itu terjaga. Bantul masuk area terjaga korupsi,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda Bantul), Agus Budi Raharja menyatakan SPI tahun 2024 ini turun satu poin dibandingkan dengan tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.idntimes.com