KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Penyuap Haryadi Suyuti ke Pengadilan Tipikor

KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Penyuap Haryadi Suyuti ke Pengadilan Tipikor

KPK melimpahkan berkas dakwaan penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.--

YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas Oon Nusihono sebagai Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk ke Pengadilan Tipikor YOGYAKARTA.

Oon Nusihono merupakan terdakwa penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawan dalam kasus dugaan suap pengurusan izin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Oon dilimpahkan pada Kamis (11/8).

“Tim jaksa telah selesai melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (12/8).

BACA JUGA:Tersangka Kasus Suap Haryadi Suyuti Bertambah Jadi 5 Orang

Dilimpahkannya berkas perkara itu maka penahanan terdakwa Oon telah beralih dan sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Ali menyampaikan tim jaksa selanjut menunggu penetapan penunjukan majelis hakim.

“Selain itu juga menunggu penetapan sidang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tuturnya.
Sedangkan untuk penerima suap yakni Haryadi Suyuti saat ini diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari ke depan di rutan KPK.

Selain Haryadi Suyuti, juga ada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana.

BACA JUGA:Kasus Suap Haryadi Suyuti Makin Panjang, Pemkot Jogja Diminta Mengaudit Perizinan yang Sempat Berpolemik

Kemudian juga Triyanto Budi Yuwono sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Haryadi Suyuti, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS, dan Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON).

Lalu menyusul Dandan Jaya Kartika (DJK) yang merupakan Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) sebagai tersangka.

Setelah diumumkan sebagai tersangka kemudian DJK ditahan selama 20 hari ke depan berlaku mulai 22 Juli 2022 hingga 10 Agustus 2022 di Rutan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn