Surat Penetapan Tersangkanya Beredar, Nikita Mirzani : Baru Tahu Ini, Kok Bisa?
Nikita Mirzani--
DISWAYJOGJA.ID - Artis Nikita Mirzani mengaku kaget mendengar surat penetapan dirinya sebagai tersangka telah beredar di kalangan awak media. Di mana tertulis Nikita tersangka oleh Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022.
Sebelumnya Nikita Mirzani memang telah dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?” ujar Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022) malam, dilansir dari JPNN.
Ibu tiga anak ini menjelaskan dirinya baru mendapat surat pemanggilan sebagai saksi dari Polresta Serang Kota pada 10 Juni 2022. Hanya saja, surat penetapan tersangka belum diterimanya.
Dia semakin heran ditetapkan tersangka padahal sudah memenuhi panggilan polisi pada 15 Juni 2022.
“Saksi, kan, sudah tanggal 10, yang tersangka ini belum (diterima). Baru dikasih ke kalian, bingung juga,” sebutnya.
Pemain film Comic 8 itu menyebut bahwa statusnya masih sebagai saksi berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Oleh karena itu, dia mempertanyakan keaslian surat yang beredar tersebut.
“Bapak Kabid Humasnya sendiri bilang kalau gue itu diperiksa sebagai saksi klarifikasi, tetapi kok itu yang disebarin sebagai tersangka, itu asli apa palsu suratnya,” tandasnya lagi.
Dia pun mempersilakan agar mengonfirmasi kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka ke Polda Banten atau pun Poresta Serang Kota.
“Kalian silahkan pergi saja ke Kabid Humas Polda Serang Banten karena, kan, enggak tahu sekarang apa-apa bisa dipalsuin,” tukas Nikita Mirzani.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengaku akan mengecek ke Polresta Serang Kota atas surat penetapan tersangka Nikita Mirzani tersebut. (nin/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu.id