Klarifikasi Max Auto Soal Bajaj Online di Jogja, Minta Aturan Transportasi yang Adil

 Klarifikasi Max Auto Soal Bajaj Online di Jogja, Minta Aturan Transportasi yang Adil

Moda transportasi online bajaj melintas di Jalan Abu Bakar Ali, Kobataru, Kota Yogyakarta, pada Selasa (10/6/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - PT Max Auto Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan dan legalitas operasional bajaj online di Yogyakarta, setelah terbitnya surat edaran (SE) Pemerintah Kota Yogyakarta yang menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. 

Perusahaan menyebutkan bahwa bajaj online berpelat hitam memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengangkut penumpang melalui aplikasi, sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi nasional.

Government Relation PT Max Auto Indonesia, Budi Dirgantoro, menjelaskan bahwa anggapan bahwa bajaj harus memiliki izin khusus adalah keliru. Sejak 2017, pemerintah pusat telah menerbitkan Permenhub 108, 118, 117, dan 12, yang memperbolehkan kendaraan berpelat hitam beroperasi sebagai angkutan penumpang berbasis aplikasi.

“Untuk perizinan, kami menggunakan dasar regulasi yang sama dengan transportasi online lainnya. Tidak ada perbedaan. Jika nanti Yogyakarta membuat aturan khusus, kami siap mengikuti. Tapi kami menuntut keadilan, jika ada pengaturan, semua moda harus diatur, bukan hanya kami,” ujar Budi, Rabu (19/11/2025).

BACA JUGA : Bentor dan Bajaj Online Masih Beroperasi, Hasto: Itu Transportasi Tradisional Jogja?

BACA JUGA : Pemda DIY Tegaskan Maxride Bukan Angkutan Resmi, Bupati Bantul Siap Keluarkan Perbup Pelarangan

Dia menegaskan bahwa Max Auto siap mengikuti setiap kebijakan daerah selama diterapkan secara merata, tanpa diskriminasi terhadap satu jenis moda tertentu.

PT Max Auto mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh dokumen legalitas yang diminta Dinas Perhubungan. Namun, terdapat perbedaan interpretasi terkait regulasi, khususnya mengenai PM 117 yang dinilai tidak dapat diterapkan secara parsial.

Budi menegaskan bahwa dari sisi keselamatan, bajaj justru lebih aman dibandingkan sepeda motor, sehingga layak dijadikan moda transportasi alternatif antara motor dan mobil.

“Kami tidak ingin bertentangan dengan pemerintah. Tapi kalau diatur, semuanya harus diatur, tidak hanya kami. Negara sudah membolehkan kami beroperasi, jadi tidak boleh ada diskriminasi,” tegasnya.

BACA JUGA : QRIS TAP Sektor Transportasi Dimulai di Yogyakarta, Sri Sultan Sebut Digitalisasi Budaya

BACA JUGA : Penertiban Bentor di Yogyakarta, Pemda DIY Percepat Program Becak Kayuh Tenaga Alternatif

Max Auto memastikan akan mengikuti apa pun keputusan Pemerintah Daerah selama kebijakan tersebut adil, proporsional, dan tidak mematikan satu moda transportasi tertentu.

Regional Manager Central Java PT Max Auto Indonesia, Bayu Subolah, memaparkan bahwa saat ini ada sekitar 300 unit bajaj beroperasi di Yogyakarta. Sebagian besar dimiliki oleh juragan yang mengelola lebih dari satu unit, sementara sisanya dimiliki pengemudi yang membeli unit secara mandiri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: