Klarifikasi Max Auto Soal Bajaj Online di Jogja, Minta Aturan Transportasi yang Adil

 Klarifikasi Max Auto Soal Bajaj Online di Jogja, Minta Aturan Transportasi yang Adil

Moda transportasi online bajaj melintas di Jalan Abu Bakar Ali, Kobataru, Kota Yogyakarta, pada Selasa (10/6/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Pihaknya menyampaikan bahwa perusahaan membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemkot Yogyakarta, Dinas Perhubungan, hingga komunitas transportasi lainnya. Upaya ini dilakukan agar penataan transportasi dilakukan secara komprehensif dan tidak menimbulkan gesekan di lapangan.

“Harapannya, kita bisa bersama membangun sistem transportasi Jogja secara keseluruhan,” katanya.

BACA JUGA : Yogyakarta Percepat Penerapan Parkir Digital QRIS, Target 700 Titik Tahun 2026

BACA JUGA : Ada Parkir Digital di 110 Titik Kota Yogyakarta, 50 Persen Jukir Ditargetkan Berbasis Digital

Pengurus koperasi pengemudi, Iwan, menjelaskan bahwa rencana penataan transportasi tradisional sebenarnya sudah dibahas lebih dari satu dekade. Pada tahun 2016–2017, bajaj sudah sempat masuk Jogja sebagai bagian dari program distribusi unit nasional.

Menurutnya, Pemerintah Kota Yogyakarta sejak lama merencanakan penggantian bentor dengan becak listrik yang dibiayai melalui program CSR. Langkah tersebut bukan pelarangan, melainkan penataan agar transportasi kota lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.

“Program ini dijadwalkan berjalan pada 2025–2026. Seluruh unit becak listrik akan diberikan tanpa biaya kepada pengemudi,” tuturnya.

Iwan menambahkan bahwa koperasi pengemudi dibentuk agar para pengemudi memiliki payung hukum dalam berdialog dengan pemerintah.

BACA JUGA : Edukasi Wisatawan Soal Kebersihan, Pemkot Yogyakarta Siapkan Fasilitas Baru di Malioboro

BACA JUGA : Renovasi Hotel Cagar Budaya di Malioboro Masuk Tahap Akhir, Sri Sultan Ingatkan Kualitas Detail

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyebutkan terkait larangan operasional kendaraan bermotor roda tiga seperti becak motor (bentor) dan bajaj online sudah memiliki landasan kuat, termasuk arahan tertulis dari Gubernur DIY.

Dia menekankan bahwa Pemkot Yogyakarta memiliki komitmen untuk menjaga transportasi tradisional, bukan kendaraan bermotor roda tiga modern.

Menurut Hasto, kebijakan larangan itu diterbitkan setelah melalui proses konsultasi resmi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

“Kami itu sudah konsultasi dengan Pak Gubernur. Setelah mendapat arahan tertulis, baru kami membuat surat edaran (larangan) itu,” ujarnya ditemui di Kelurahan Patangpuluhan, Wirobrajan, Jumat (14/11/2025). 

BACA JUGA : Kios Segoro Amarto Diperluas ke Kelurahan, Hasto Siapkan Anggaran 2026 untuk Kendalikan Inflasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: