Satpol PP DIY Temukan 144 Ribu Batang Rokok Ilegal, Fokuskan Operasi di Toko Kelontong
Satpol PP Kabupaten Kulon Progo bersama Bea Cukai Yogyakarta menemukan 1.592 batang rokok ilegal dari berbagai merek, dalam operasi gabungan penindakan rokok ilegal di wilayah Kapanewon Nanggulan, Rabu (22/10/2025).--dok. Satpol PP KP
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sepanjang April hingga Oktober 2025, Satpol PP DIY mencatat hasil operasi pasar (opsar) mencapai 144.155 batang rokok ilegal, sebagian besar ditemukan di toko kelontong dan warung tradisional.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Ilham Junaidi, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pemberantasan rokok ilegal dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dana ini dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
BACA JUGA : Ribuan Batang Rokok Ilegal di Nanggulan Disita, Satpol PP Kulon Progo Jatuhkan Denda Rp3,5 Juta
BACA JUGA : Waspadai Rokok Elektrik Diduga Mengandung Narkotika, BNNP DIY Gandeng UMY Perkuat Edukasi ke Mahasiswa
“Satpol PP kebagian 10 persen untuk kegiatan penegakan hukum, seperti sosialisasi, pengumpulan informasi, operasi pasar, iklan layanan masyarakat, dan pemusnahan barang bukti,” ujar Ilham saat dihubungi, Jumat (31/10/2025).
Pada tahun 2025, Satpol PP DIY menggelar enam kali sosialisasi tatap muka, sekitar 30 kali operasi pasar, serta membuat film pendek sosialisasi rokok ilegal yang ditayangkan melalui kanal YouTube resmi instansi tersebut.
Ilham mengungkapkan, temuan rokok ilegal umumnya berasal dari hasil kerja sama dengan Bea Cukai Yogyakarta, karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan langsung untuk menyita barang bukti. Barang hasil operasi selanjutnya diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan.
“Modus yang sering ditemukan antara lain rokok tanpa cukai, cukai salah peruntukan, cukai palsu, atau merek tiruan yang menyerupai rokok legal. Misalnya merek ‘LA’ diplesetkan menjadi ‘L4’, atau ‘Dunhil’ menjadi ‘Danil’. Ada juga yang disebut ‘Separuh Nyolong’, di mana isinya 20 batang tapi cukainya hanya untuk 10 batang,” jelasnya.
BACA JUGA : Satpol PP Kota Yogyakarta Dilibatkan Aktif dalam Penanganan Sampah, Hasto Sebut Pendekatan Humanis
BACA JUGA : Satpol PP Sleman Perketat Patroli untuk Antisipasi Pelanggaran Aturan Minuman Beralkohol
Lebih lanjut, Ilham menilai permintaan terhadap rokok ilegal masih tinggi, terutama di kalangan muda yang mencari harga lebih murah. Untuk mengatasi hal itu, Satpol PP DIY mengembangkan dua program edukatif: “Sobo Pasar” dan “Gokil Goes to Campus”.
“Kami menggandeng mahasiswa untuk ikut sosialisasi di kampus dan masyarakat. Mereka menjadi agen kami dalam mengedukasi bahaya rokok ilegal, karena kandungannya tidak terukur seperti rokok legal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: