Sleman Musnahkan 262 Ribu Arsip, Dilebur Jadi Bubur Kertas untuk Efisiensi dan Keamanan Data

Sleman Musnahkan 262 Ribu Arsip, Dilebur Jadi Bubur Kertas untuk Efisiensi dan Keamanan Data

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, memberikan keterangan pers terkait rencana pemusnahan 262.127 arsip daerah di Ruang Rapat Sembada, Setkab Sleman, Kamis (16/10/2025). --Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) akan melaksanakan kegiatan penyusutan arsip pada (29/10/2025) mendatang. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menata kembali sistem kearsipan daerah agar lebih efisien dan berdaya guna di tengah keterbatasan ruang penyimpanan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh terhadap volume arsip yang terus meningkat setiap tahunnya.

“Kegiatan ini dilakukan karena arsip secara fisik yang ada selama kurun waktu tertentu di organisasi keaksipan Kabupaten Sleman telah mencapai batas tertentu yang memang harus atau dapat dimusnahkan,” katanya dalam jumpa pers bertajuk Keluarga Kuat, Generasi Sehat, dan Pemerintahan Tangguh di Ruang Rapat Sembada Setkab Sleman, Kamis (16/10/2025).

Ia menuturkan, keterbatasan ruang menjadi salah satu alasan utama dilakukannya kegiatan pemusnahan arsip. 

Saat ini, Pemkab Sleman hanya memiliki dua depo utama penyimpanan, yakni Depo Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di sebelah utara Lapangan Pemda, serta Depo Dinas Kearsipan di bawah Gedung Lika Adi.

BACA JUGA : BPBD Sleman Petakan Zona Rawan Merapi dan Longsor Prambanan, Material Gunung Capai 4,2 Juta Meter Kubik

BACA JUGA : Heboh! Sanggarbambu Protes Keras, Nama Dicatut untuk Pameran Arsip Salihara

"Depo kami menampung arsip dari berbagai UPT. Sebagian di antaranya memiliki nilai kesejarahan yang tidak boleh dimusnahkan, namun ada juga yang sudah habis masa simpan dan sesuai ketentuan bisa dimusnahkan,” ucapnya.

Dalam kegiatan yang akan digelar akhir Oktober mendatang, arsip yang akan dimusnahkan berasal dari 38 perangkat daerah dan 10 kelurahan. 

Arsip-arsip tersebut telah diverifikasi dan dipastikan tidak memiliki nilai guna kesejarahan.

“Semua arsip yang akan dimusnahkan sudah melalui proses penilaian sesuai peraturan perundang-undangan. Kami memastikan tidak ada dokumen yang bernilai historis ikut terhapus,” tegasnya.

Selain untuk efisiensi ruang, langkah penyusutan arsip ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sleman dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tangguh, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap, penataan arsip ini dapat mendukung prinsip good governance dan memperkuat fondasi kelembagaan yang adaptif di era digital,” tuturnya menambahkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: