Sleman Musnahkan 262 Ribu Arsip, Dilebur Jadi Bubur Kertas untuk Efisiensi dan Keamanan Data

Sleman Musnahkan 262 Ribu Arsip, Dilebur Jadi Bubur Kertas untuk Efisiensi dan Keamanan Data

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, memberikan keterangan pers terkait rencana pemusnahan 262.127 arsip daerah di Ruang Rapat Sembada, Setkab Sleman, Kamis (16/10/2025). --Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BACA JUGA : Ruang Terbatas, Sleman Siapkan Pemusnahan Arsip Oktober 2025

BACA JUGA : MARI BAIKIN; Upaya Dinperinaker Brebes Kelola Record Center Arsip Kedinasan Genjot Pelayanan Publik

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas tata kelola kearsipan daerah.

“Proses pemusnahan arsip ini sudah kami laporkan kepada Arsip Nasional, sehingga seluruh jenis arsip yang dimusnahkan telah tercatat dengan lengkap,” pungkasnya. 

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Keaksipan dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. 

Semua arsip yang akan dimusnahkan telah melalui proses penilaian, dipastikan tidak memiliki nilai guna sejarah, dan tidak lagi diperlukan dalam kegiatan administrasi pemerintahan.

Proses pemusnahan sendiri tidak dilakukan dengan cara pemotongan atau perajangan, melainkan dilebur secara kimiawi hingga benar-benar tidak dapat dibaca kembali.

"Kami menggunakan metode pelarutan dengan bahan kimia, sehingga kertas akan menjadi bubur dan kemudian diolah menjadi bahan baru. Dengan begitu, isi arsip benar-benar aman dan tidak mungkin disalahgunakan,” jelasnya.

BACA JUGA : Sleman Siaga Musim Hujan, 3.700 Relawan Disiapkan Lewat Program Kalurahan Tangguh Bencana

BACA JUGA : Demi Masa Depan Pengetahuan, Pemkot Yogyakarta Tegaskan Komitmen Akan Kesadaran Tertib Arsip

Ia mengatakan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk telah memiliki sertifikasi resmi serta izin penggunaan mesin pemusnahan arsip sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pihak ketiga ini memiliki sertifikasi dan hak untuk mengoperasikan mesin-mesin pemusnahan arsip yang sesuai aturan. Kami memastikan prosesnya berlangsung aman dan sesuai standar,” ujarnya. 

Menurutnya, seluruh proses pemusnahan arsip akan dilaksanakan di daerah Jawa Tengah dan DKI Jakarta, dengan pengawasan langsung dari bagian hukum dan inspektorat Kabupaten Sleman. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian dan transparansi agar tidak ada penyalahgunaan dokumen.

“Untuk jaminan keamanan, kami sudah berkoordinasi dengan bagian hukum dan inspektorat. Proses pemusnahan akan dipantau langsung agar seluruh arsip yang dimusnahkan benar-benar tidak memiliki nilai guna dan tidak dapat diakses kembali,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: