Bupati Bantul Dorong Fatwa Haram Buang Sampah Dibaca di Masjid dan Gereja
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memberikan arahan terkait sosialisasi fatwa MUI soal sampah dan pemasangan biopori untuk meningkatkan kesadaran lingkungan masyarakat.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BACA JUGA : PSIM Jogja Takluk 1-3 dari Borneo FC di Stadion Sultan Agung Bantul
Bayar Retribusi Bukan Bebas dari Kewajiban
Ia menegaskan bahwa kewajiban masyarakat dalam mengelola sampah tidak serta-merta selesai hanya karena sudah membayar retribusi.
Menurutnya, setiap warga tetap bertanggung jawab untuk mengurangi, mengolah, dan memanfaatkan sampah organik agar tidak menumpuk di tempat pembuangan.
“Ada juga pertanyaan kemarin, begini: ‘Pak, saya kan sudah membayar. Berarti kewajiban saya menyelesaikan sampah organik itu selesai, karena sudah bayar.’ Saya katakan, belum,” lanjutnya.
Ia menekankan pentingnya standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan sampah yang jelas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Salah satunya menyangkut cara mengurangi bau sampah serta mempercepat proses pembusukan agar bisa dimanfaatkan kembali.
“Pak Kepala DLH juga perlu mengirimkan SOP-nya. Kalau menimbulkan bau, bagaimana cara menghilangkannya? Apakah perlu diberi fermentor, seperti EM4, agar terjadi percepatan penguraian atau pembusukan?” imbaunya.
Menurutnya, dengan metode tersebut, sampah organik bisa lebih cepat diolah menjadi kompos atau media tanam.
BACA JUGA : Tim Balap Sepeda Bantul Sabet Dua Emas di Nomor Criterium Porda XVII DIY 2025
BACA JUGA : Gerakan Cinta Laut 2025 di Bantul, Ribuan Warga Bersatu Jaga Laut Setiap Hari
Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada tempat penampungan sementara (TPS) maupun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
“Dengan begitu, sampah bisa lebih cepat diambil dan dijadikan kompos atau media tanam,” pesannya.
Selain warga, ia juga menegaskan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki kewajiban yang sama dalam pengelolaan sampah.
Ia menekankan agar setiap OPD membangun lubang biopori untuk menampung sampah organik sehari-hari.
“OPD-OPD juga harus ikut berperan. Karena setiap hari OPD juga memproduksi sampah, maka OPD wajib membangun biopori agar sampah tidak terbuang begitu saja atau terkirim ke TPS dan TPST,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: