Bupati Bantul Dorong Fatwa Haram Buang Sampah Dibaca di Masjid dan Gereja

Bupati Bantul Dorong Fatwa Haram Buang Sampah Dibaca di Masjid dan Gereja

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memberikan arahan terkait sosialisasi fatwa MUI soal sampah dan pemasangan biopori untuk meningkatkan kesadaran lingkungan masyarakat.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

Ia menambahkan, fatwa tersebut perlu diwujudkan dalam bentuk naskah khutbah Jumat yang dibacakan secara berulang agar pesan moralnya lebih mengakar. 

“Jadi, nanti fatwa ini akan kita wujudkan dalam naskah khutbah Jumat, yang wajib dibacakan berulang-ulang untuk meningkatkan kesadaran,” tuturnya.

Buang Sampah Sembarangan Tetap Dosa

Ia menegaskan bahwa kesalehan seseorang tidak bisa diukur hanya dari ibadah ritual seperti zakat atau kurban, melainkan juga dari kepedulian terhadap lingkungan. 

Ia menyebut membuang sampah sembarangan tetap tergolong perbuatan dosa, baik dari sisi agama maupun negara.

“Jangan dikira kalau seseorang sudah zakat atau kurban, tetapi masih membuang sampah sembarangan, berarti bebas dari dosa. Tidak. Itu tetap dosa. Dosa secara agama, juga dosa secara negara,” ucapnya. 

Selain menyoroti kesadaran masyarakat, Halim juga memberikan apresiasi kepada panewu yang telah berinisiatif melakukan konsolidasi dengan warga.

BACA JUGA : Dirgantara Fun Run: 339 Pelari Padati Stadion Dwi Windu, Bupati Apresiasi Semangat Muda Bantul

BACA JUGA : 5 Ton Pupuk untuk Lahan Pasir, Strategi Bantul Ubah Pasir Jadi Lumbung Pangan

Salah satunya melalui pemberian kenang-kenangan berupa biopori sebagai upaya konkret mengurangi genangan air sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan.

“Yang terakhir, saya ucapkan terima kasih kepada panewu atas inisiatif dan konsolidasinya. Terutama dengan memberikan kenang-kenangan berupa biopori,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemasangan biopori merupakan kewajiban individu, baik per rumah tangga maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyebut jumlah biopori yang dipasang bisa lebih dari satu sesuai kebutuhan lingkungan sekitar.

“Perlu saya sampaikan, kewajiban biopori ini sifatnya individual, bisa per KK atau ASN. Dan tentu yang dipasang tidak hanya satu,” jelasnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa lubang biopori yang sudah penuh tetap bisa dimanfaatkan, salah satunya sebagai media tanam. Ia berharap inisiatif ini menjadi gerakan kolektif masyarakat Bantul dalam menjaga keseimbangan alam.

“Nanti jumlahnya sesuai kebutuhan, dan jika penuh bisa diambil serta dijadikan media tanam,” tambahnya.

BACA JUGA : Dua Rumah Terbakar di Bantul, Kerugian Capai Rp100 Juta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait