Sidang Kasus Sopir Taksi Online Dibunuh, Penasihat Hukum Dorong Tuntutan Maksimal
Penasihat hukum keluarga korban, Raden Anwar Hari Widodo, memberi keterangan usai sidang kasus pembunuhan sopir taksi online di PN Bantul, Senin (15/9/2025).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BANTUL, diswayjogja.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Juremi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/9/2025).
Terdakwa Yoga Andry (30) dihadapkan pada tuntutan berat menyusul bukti dan fakta persidangan yang dianggap menunjukkan tindakan keji dan terencana.
Penasihat hukum keluarga korban, Raden Anwar Hari Widodo, mengatakan pihaknya mendorong agar jaksa penuntut umum (JPU) segera menuntaskan penyusunan tuntutan.
Ia menilai kasus ini sarat dengan unsur kesengajaan dan kekerasan yang tidak manusiawi.
BACA JUGA : DKPP Jatuhkan Vonis Copot Jabatan Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Serta Peringatan Keras Terakhir
BACA JUGA : Sidang Eksepsi Cristiano Pengadiman: Jaksa Tegaskan Dakwaan Sah, Keluarga Tetap Kawal Proses Hukum
“Harapan kami, semoga minggu depan dengan ditundanya persidangan ini, sudah ada tuntutan yang pas,” katanya di sela persidangan.
Menurutnya, keterlambatan penyusunan tuntutan tidak lepas dari proses administrasi di Kejaksaan Agung.
“Karena ini rentutnya di Kejagung, jadi memang butuh waktu. Tapi kami berharap tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Ia menegaskan, fakta persidangan menunjukkan terdakwa melakukan perbuatan sadis dan penuh perencanaan.
“Bahkan saat korban sudah meregang nyawa pun, dia dengan membabi buta memukulkan palunya ke korban,” tuturnya.
Atas dasar itu, pihak keluarga mendesak agar tuntutan yang diajukan nantinya mencerminkan keadilan bagi korban.
“Itu yang menjadi pertimbangan kenapa kami berharap hukuman maksimal dijatuhkan,” ucapnya.
Keluarga Korban Desak Hukuman Mati
Dalam persidangan tersebut, keluarga korban melalui penasihat hukum mereka menegaskan harapan agar terdakwa, Yoga Andry (30), dijatuhi hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: