Keluarga Korban Kecewa, JPW Desak Banding Vonis Seumur Hidup Yoga Andry di Bantul
Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, memberikan keterangan pers usai sidang vonis seumur hidup Yoga Andry di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (6/10/2025).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BANTUL, diswayjogja.id - Rasa kecewa mendalam masih membekas di hati keluarga almarhum Juremi (64), sopir taksi online yang menjadi korban pembunuhan tragis di Bantul.
Harapan keluarga agar pelaku dijatuhi hukuman mati pupus setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Yoga Andry (32), dalam sidang terbuka yang digelar Senin (6/10/2025).
Sidang tersebut dihadiri keluarga korban, kuasa hukum, serta perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan itu dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi pihak keluarga korban yang menanti hukuman setimpal bagi pelaku.
Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, menilai keputusan hakim itu memang memiliki dasar pertimbangan hukum yang kuat, namun tetap menyisakan ruang bagi upaya hukum lanjutan.
“Itu dengan berbagai pertimbangan Majelis Hakim, ya. Dengan putusan vonis seumur hidup, artinya selama terpidana masih hidup, maka ia akan tetap dipenjara, ditahan,” katanya, saat ditemui usai sidang di PN Bantul.
BACA JUGA : Kaget Digugat ke PN Bantul, Mbah Tupon: Enggal Wangsul Serifikat Kula
BACA JUGA : Korban Mafia Tanah, Mbah Tupon Digugat Perdata di PN Bantul
Menurutnya, vonis seumur hidup berarti terdakwa akan mendekam di penjara hingga akhir hayatnya, kecuali jika ada keputusan baru di tingkat peradilan berikutnya.
“Nah, selama dia belum meninggal, berarti dia masih menjalani hukuman penjara. Kan arti ‘seumur hidup’ memang seperti itu,” jelasnya.
Meski begitu, JPW mendorong Kejaksaan Negeri Sleman dan Bantul untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan rasa keadilan bagi keluarga korban tetap terjaga.
“Kami mendorong pihak kejaksaan untuk mengajukan banding atas vonis seumur hidup ini. Karena memang kebutuhan dan harapan keluarga korban berbeda-beda. Sangat penting menunggu hingga inkrah, apakah di tingkat banding, kasasi, atau bahkan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat luas perlu ikut mengawal proses hukum ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA : Jangan Takut Mural: JPW Ingatkan Polisi Yogyakarta Lebih Bijak Sikapi Ekspresi Rakyat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: