Tuntut Hukuman Mati, JPU Sebut Yoga Andry Sengaja Habisi Sopir Taksi Online di Bantul

Tuntut Hukuman Mati, JPU Sebut Yoga Andry Sengaja Habisi Sopir Taksi Online di Bantul

Warga membentangkan spanduk saat menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Bantul, Senin (22/9/2025), mendukung tuntutan hukuman mati bagi terdakwa Yoga Andry.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BANTUL, diswayjogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Embun Sumunarningtyas menuntut hukuman mati bagi terdakwa Yoga Andry (30). 

Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Juremi (60), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (22/9/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal pembunuhan berencana. Kasus ini mencuat karena korban ditemukan tewas dengan luka parah setelah menerima order fiktif.

“Dengan mengingat pasal-pasal dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, kami mohon terdakwa Yoga Andry dijatuhkan pidana pokok yakni hukuman mati,” katanya dalam sidang pembacaan tuntutan di Kejaksaan Negeri Bantul.

Ia menegaskan, tuntutan berat tersebut diajukan lantaran perbuatan terdakwa dianggap sangat keji dan menimbulkan keresahan masyarakat. 

BACA JUGA : UGM Resmi Nonaktifkan Mahasiswa Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BRI Cempaka Putih

BACA JUGA : Sindikat Pemalsu SIM Targetkan Masyarakat Luar Jawa, Untung Rp50 Juta Per Bulan

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga merusak rasa aman di tengah masyarakat, khususnya para pengemudi transportasi online,” ujarnya.

Penasihat hukum keluarga korban, R. Anwar Ary Widodo, menegaskan tuntutan tersebut membuktikan bahwa kasus ini benar merupakan pembunuhan berencana.

“Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati tentunya berdasar fakta yang terungkap di persidangan. Artinya, bahwa pembunuhan berencana terhadap almarhum Juremi memang benar telah terjadi,” jelasnya. 

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan terdakwa memiliki niat kuat untuk menghabisi korban dengan cara yang dinilai sadis. 

“Bila melihat dari fakta-fakta persidangan selama ini, terdakwa Yoga Andry memang ada niat untuk menghabisi korban, almarhum Juremi, secara sadis dan tanpa ampun,” ucapnya.

Anak korban pembunuhan sopir taksi online, Elli Ismawati, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa. 

BACA JUGA : Sidang Kasus Pembunuhan di PN Tegal, Permintaan Maaf Anak Terdakwa Pembunuhan Ditolak

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: