Kuasa Hukum Mbah Tupon Klarifikasi, Bu Amdiah Hanya Bisa Membaca Terbatas
Suasana persidangan kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (24/9/2025), saat kuasa hukum menjelaskan fakta terkait penandatanganan dokumen oleh Bu Amdiah.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BANTUL, diswayjogja.id - Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya terkait kemampuan membaca Bu Amdiah tidak sepenuhnya benar.
Hal ini ia katakan seusai sidang kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Rabu (24/9/2025).
Pihaknya kini sedang menyiapkan hak jawab untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik.
“Pemberitaan sebelumnya tidak sepenuhnya tepat. Kami sedang menyusun hak jawab agar persoalan ini bisa dilihat lebih jernih,” katanya, saat ditemui usai persidangan.
Dalam persidangan, Bu Amdiah sudah memberikan penjelasan bahwa dirinya hanya bisa membaca terbatas.
Menurut kuasa hukum, kemampuan membaca tersebut sebatas pengenalan singkat, namun tidak sampai pada pemahaman teks panjang.
BACA JUGA : Enam Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Kejati DIY
BACA JUGA : Nasib Sertifikat Mbah Tupon, BPN DIY: Kita Tunggu Proses Hukum
“Bu Amdiah hanya bisa membaca sedikit-sedikit. Membaca singkat masih bisa, tetapi kalau teks panjang apalagi dokumen hukum, beliau kesulitan, bahkan untuk memahami isinya,” ujarnya.
Hal ini sempat menimbulkan perdebatan di ruang sidang. Jaksa menguji keterangan kuasa hukum dengan memberikan pertanyaan sederhana mengenai surat jual beli.
Bu Amdiah sempat menyatakan bisa melihat bagian depan surat tersebut. Namun, lanjut Sukiratnasari, keterangan itu tidak bisa ditafsirkan bahwa kliennya benar-benar memahami isi dokumen.
“Beliau menjawab bisa melihat bagian depannya, tapi ketika ditanya soal tanda tangan, beliau mengaku dokumen itu sudah dibukakan oleh Triono,” jelasnya.
Ia menambahkan, situasi saat itu berlangsung terburu-buru. Bu Amdiah tidak sempat mencermati isi dokumen karena anaknya datang menyusul dan meminta segera pulang.
“Situasinya mendesak, beliau hanya ikut alur tanpa membaca secara detail. Jadi tidak benar kalau disebut Bu Amdiah bisa memahami dokumen dengan lengkap,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: