Eksepsi Cristiano Pengadiman Ditolak, Jaksa Tegaskan Dakwaan Sah dan Tak Tergoyahkan

Eksepsi Cristiano Pengadiman Ditolak, Jaksa Tegaskan Dakwaan Sah dan Tak Tergoyahkan

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Rahajeng Dinar, memberikan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Cristiano Pengadiman dalam sidang di PN Sleman.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa Cristiano Pangarapenta Pengadiman sah secara hukum dan memenuhi syarat formil maupun materiil. 

Pernyataan ini disampaikan JPU Rahajeng Dinar dalam sidang tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Rabu (10/9/2025).

“Surat dakwaan yang kami susun telah cermat, jelas, dan lengkap. Semua unsur tindak pidana yang didakwakan telah dijelaskan secara rinci, sehingga dakwaan dapat diproses lebih lanjut,” katanya.

Cristiano, 21 tahun, yang tercatat sebagai pelajar dan berdomisili di Jakarta Selatan, menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Sleman atas perkara yang masih dalam proses pemeriksaan. 

BACA JUGA : Sidang Kasus Argo UGM: Mahasiswa Kawal Solidaritas, Desak Tatap Muka di PN Sleman

BACA JUGA : Sidang Perdana Kasus Kematian Argo, Mahasiswa FH UGM Tegaskan Kawal Proses Hukum

Kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan eksepsi yang menilai dakwaan JPU kabur dan menyebut adanya kekeliruan administratif dalam penulisan identitas terdakwa.

Menanggapi hal itu, JPU Rahajeng menekankan bahwa kekeliruan administratif semacam itu tidak berdampak pada pokok perkara. 

“Kesalahan pengetikan dalam nama terdakwa tidak bersifat substantif dan tidak mengubah materi dakwaan. Oleh karena itu, eksepsi tersebut tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” ujarnya.

Dalam surat tanggapan eksepsi bernomor RCEP/Perkara PDM-250/Sleman/Eoh.2/07/2025, JPU juga menekankan bahwa prosedur hukum telah dijalankan sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP. 

Semua unsur dakwaan, termasuk tempat, waktu, dan cara tindak pidana dilakukan, telah dicantumkan secara lengkap.

“Prinsipnya adalah kebenaran materiil yang menjadi fokus, bukan kebenaran formil semata. Semua dokumen pendukung sudah jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan,” lanjutnya.

JPU menegaskan, keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa hanya bersifat sepihak dan bertujuan untuk mengulur waktu persidangan. 

“Alasan eksepsi tersebut prematur dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: