Guru Tersandung Kasus Pelecehan, BKPSDM Bantul: Proses Disipliner Tidak Bisa Sembarangan

Guru Tersandung Kasus Pelecehan, BKPSDM Bantul: Proses Disipliner Tidak Bisa Sembarangan

Ilustrasi kekerasan, Kepala BKPSDM Bantul, Isa Budihartomo, menjelaskan proses penanganan kasus dugaan pelecehan guru di SMPN 2 Sedayu dengan hati-hati sesuai SOP untuk menjaga integritas aparatur.--Foto: Int

BANTUL, diswayjogja.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan guru di Kabupaten Bantul kembali mencuat. 

Tidak hanya seorang pengajar di SMP Negeri 2 Sedayu, tetapi terdapat guru lain yang juga terjerat persoalan serupa.

Sebelumnya dikabarkan kasus pelecehan yang dilakukan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SMPN 2 Sedayu Muhammad Purnawan Angga Utama (MPAU) terhadap siswinya FJA tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses dengan hati-hati sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA : Bupati Bantul: Masalah Sampah Tak Bisa Diselesaikan Teknologi, Budaya Harus Berubah

BACA JUGA : Bupati Bantul Ungkap Akar Masalah Sampah: Bukan Teknologi, Tapi Budaya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Isa Budihartomo, menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan pelanggaran etik dan disipliner membutuhkan kecermatan tinggi. 

“Kita proses, ya. Masih ada tahapan-tahapan yang harus kita lalui, itu tidak mudah,” katanya, Rabu (10/9/2025).

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil langkah secara tergesa-gesa. Menurutnya, setiap tindakan harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar tidak menimbulkan persoalan baru. 

“Hal-hal yang berkaitan dengan disipliner itu butuh kecermatan juga, ketelitian. Dan tentu saja kami punya SOP yang harus ditaati. Nggak bisa sembarangan, bahaya nanti,” tuturnya.

Proses pemeriksaan, lanjutnya, dimulai dari pengumpulan data, pembentukan tim pemeriksa, hingga pemanggilan saksi-saksi. Seluruh rangkaian itu memerlukan waktu cukup panjang. 

“Ini kan setelah selesai pengumpulan data, pembentukan tim pemeriksa, kemudian nanti pemanggilan saksi-saksi, maksimum dua bulan,” ucapnya.

BACA JUGA : Bantul Revolusi Digital: Tiga Inovasi Baru, dari Tiket Wisata Online hingga Layanan Pengaduan Masyarakat

BACA JUGA : Angka Kecelakaan Bantul Tertinggi se-DIY, Wabup Ingatkan Orang Tua: Jangan Biarkan Anak Naik Motor

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait