RKUHAP Disahkan, Ahli Hukum UGM Ungkap Banyak Pasal Masih Abu-Abu
Ahli Hukum Pidana UGM, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar (tengah), di Pojok Bulaksumur UGM, Kamis (20/11/2025) menilai banyak pasal dalam RKUHAP yang baru disahkan masih bersifat abu-abu dan membuka ruang multitafsir, mulai dari penyitaan hingga penyadapan.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, menilai masih banyak ketentuan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang bersifat abu-abu dan berpotensi menimbulkan multitafsir.
Akbar menjelaskan, RKUHAP yang baru disahkan 18 November 2025 lalu sebenarnya tidak membawa perubahan substantif dalam prosedur penegakan hukum, khususnya terkait penyitaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
“Secara substansi, tidak banyak berbeda dengan KUHAP 1981. Izin ketua pengadilan negeri tetap diperlukan,” katanya dalam diskusi Pojok Bulaksumur edisi November 2025 bertema “Menelaah RKUHAP: Implikasi Hukum, Politik, dan Ruang Digital” di Selasar Tengah Gedung Pusat UGM, Kamis (20/11/2025).
Namun dia menyoroti celah pada frasa “dalam keadaan mendesak” yang memungkinkan tindakan tanpa izin pengadilan. Menurutnya, frasa tersebut sudah menimbulkan perdebatan sejak era KUHAP 1981 karena tidak memiliki definisi tegas.
BACA JUGA : Cuaca Panas Ekstrem Masih Berlanjut, Pakar UGM Sebut Efek Urban dan AC Perparah Suhu Kota
BACA JUGA : BNN Temukan Vape Mengandung Narkotika, Pakar UGM: Ini Alarm Bahaya yang Serius
“Ini yang dipermasalahkan masyarakat sipil. Seharusnya ‘keadaan mendesak’ didefinisikan secara jelas,” ujarnya.
Penyadapan Masih Belum Boleh Dilakukan
Akbar juga menegaskan bahwa kewenangan penyadapan dalam RKUHAP belum dapat dijalankan sebelum ada undang-undang khusus.
“Pasal memang menyebut penyidik berwenang melakukan penyadapan, tetapi ayat berikutnya menyatakan harus diatur dalam undang-undang. Tanpa itu, penyadapan tidak boleh dilakukan,” jelasnya.
Akbar menyebut kondisi ini menjadi grey area yang perlu segera diperjelas pemerintah.
BACA JUGA : Mahasiswa UGM di Kursi Terdakwa, Vonis 1 Tahun 2 Bulan untuk Pengemudi BMW dalam Kecelakaan Maut
BACA JUGA : Tanggapan Resmi UGM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Biji Kakao Rp6,7 Miliar
CCTV Wajib dalam Pemeriksaan Tersangka, Tapi Menunggu PP
RKUHAP juga memperkenalkan aturan baru berupa kewajiban perekaman CCTV dalam pemeriksaan tersangka. Namun implementasinya masih bergantung pada Peraturan Pemerintah (PP).
“KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026. Pertanyaannya, apakah PP-nya sudah siap sebelum tanggal itu?” terang Akbar.
Praperadilan Tetap Lemah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: