Eksepsi Cristiano Pengadiman Ditolak, Jaksa Tegaskan Dakwaan Sah dan Tak Tergoyahkan

Eksepsi Cristiano Pengadiman Ditolak, Jaksa Tegaskan Dakwaan Sah dan Tak Tergoyahkan

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Rahajeng Dinar, memberikan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Cristiano Pengadiman dalam sidang di PN Sleman.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BACA JUGA : Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman, Pakar Hukum Sebut Ada Dugaan Pidana

BACA JUGA : Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman akan melanjutkan proses persidangan ke tahap pemeriksaan selanjutnya setelah menolak eksepsi kuasa hukum Cristiano. 

Hal ini menegaskan kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara tersebut serta menekankan cita-cita penegakan hukum berupa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Keputusan ini juga mengacu pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kekeliruan administratif tidak membatalkan surat dakwaan. 

“Kebenaran materiil yang harus dibuktikan, bukan sekadar kebenaran formil. Kekurangan administratif semacam ini tidak mengubah pokok perkara,” tambahnya.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, proses hukum terhadap Cristiano dapat berlanjut, memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip due process of law, dan kepastian hukum bagi semua pihak tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: