Terdakwa Kasus Laka Maut di Sleman Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat
Sidang perkara kecelakaan lalu lintas di PN Sleman dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menghadirkan pembacaan eksepsi kuasa hukum.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
“Penuntut umum tidak menguraikan secara lengkap seluruh perbuatan terdakwa sesuai unsur pasal dakwaan. Karena itu, kami memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum,” tuturnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kecelakaan itu terjadi justru karena kelalaian korban.
“Korban melakukan manuver tanpa aba-aba, sementara terdakwa sudah berusaha melakukan pengereman. Fakta ini memperlihatkan bahwa kecelakaan tidak semata tanggung jawab terdakwa,” tegasnya.
Dalam kesempatan sidang, terdakwa juga menyampaikan keberatan secara langsung. Ia berharap rekaman CCTV peristiwa dapat diputar untuk memperjelas duduk perkara.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi tim penasehat hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: