Terdakwa Kasus Laka Maut di Sleman Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat
Sidang perkara kecelakaan lalu lintas di PN Sleman dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menghadirkan pembacaan eksepsi kuasa hukum.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BACA JUGA : 5 Outfit Sporty Wanita Pakai Celana Kulot Cargo, Pilihan Gaya Anti Ribet Tetap Modis
“Setelahnya, terdakwa juga memberikan bantuan dalam pengurusan jenazah,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Keliru
Ia menyebut bahwa ada kesalahan penulisan nama dalam surat dakwaan.
“Nama tengah terdakwa ditulis keliru, dari Pengidahen menjadi Pengindahen. Kesalahan ini menunjukkan surat dakwaan tidak disusun dengan cermat,” tuturnya.
Tak hanya soal administrasi, ia juga menegaskan bahwa kecelakaan tersebut bukan akibat kelalaian kliennya, melainkan karena kurangnya kewaspadaan korban.
“Kelalaian justru ada pada korban sendiri, lantaran tidak memberi isyarat atau tanda akan mengubah arah,” ucapnya.
Ia menambahkan, kliennya telah berkendara sesuai aturan saat hendak mendahului.
“Ketika akan mendahului korban, terdakwa sudah berada di jalur kanan, memiliki jarak pandang bebas, dan tersedia ruang yang cukup untuk mendahului,” tambahnya.
Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa terdakwa tidak lalai dalam berkendara.
“Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa kecelakaan bukan semata tanggung jawab terdakwa. Tidak ada unsur kelalaian yang dilakukan klien kami,” imbuhnya.
Kelalaian Ada pada Korban
Ia menyebut bahwa surat dakwaan tidak menguraikan secara rinci posisi korban pada saat kejadian maupun kecepatan saat mengendarai sepeda motor.
“Dakwaan menjadi tidak jelas karena sama sekali tidak menggambarkan bagaimana posisi korban. Bahkan, kecepatan laju sepeda motor korban pun tidak disebutkan,” sebutnya.
Ia menambahkan, penyebab kematian korban pun hanya dipaparkan berdasarkan hasil visum tanpa menguraikan kaitannya dengan kelalaian terdakwa.
“Jaksa hanya menyampaikan detail luka korban, tetapi tidak menjelaskan bagaimana kelalaian terdakwa bisa dikaitkan langsung dengan penyebab kematian,” pungkasnya.
Menurutnya, dakwaan yang tidak lengkap itu berpotensi menyesatkan proses hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: