Bertahan Tinggal, Warga Tegal Lempuyangan Datangi Kejati DIY

Bertahan Tinggal, Warga Tegal Lempuyangan Datangi Kejati DIY

Juru bicara warga Tegal Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto (kiri) dan Kuasa hukum warga, Muhammad Raka Ramadhan, mendatangi Kejati DIY, Senin (23/6/2025) menuntut adanya transparansi dalam kompensasi dan aset kawasan Lempuyangan.--ist.

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Seorang warga yang tinggal di Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kota Yogyakarta, dengan didampingi kuasa hukum, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Senin (23/6/2025).

Kuasa hukum warga Tegal Lempuyagan, Muhammad Raka Ramadhan, mengatakan, kedatangan mereka untuk menuntut berkaitan dengan penataan kawasan Stasiun Lempuyangan.

Raka menyebutkan PT KAI tak menunjukkan dasar peraturan berkaitan dengan kompensasi yang diberikan kepada warga, terlebih PT KAI disebut sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Yang menjadi dasar peraturan terkait besaran kompensasi, mungkin itu yang paling mendasar. Sehingga kami datang ke sini dalam upaya untuk meminta pemantauan dari Kejati, karena berbicara mengenai uang, apalagi yang namanya BUMN, maka erat kaitannya dengan perihal transparansi, karena kami tidak menginginkan jangan sampai justru terjadi dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya. 

BACA JUGA : Terima SP 3, Warga Lempuyangan Geruduk Kantor PT KAI Daop 6 Yogyakarta

BACA JUGA : Polemik Kawasan Lempuyangan, Sri Sultan: Itu Urusan KAI dan Warga

Diketahui,  PT KAI memberikan kompensasi bangunan di luar bangunan inti, yakni Rp250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen dan Rp200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen. Sementara untuk tambahan rumah singgah sebesar Rp10 juta dan ongkos angkut Rp2,5 juta.

"Klien kami di sini dalam posisi tidak mengetahui besaran aturannya dari mana, aliran uangnya seperti apa. Tahu-tahu warga yang menerima kompensasi itu diberikan uang dengan besaran nominal tertentu, tapi kami sendiri tidak mengetahui dasar regulasinya, ada dasar aturannya," katanya.

Raka juga meminta kepada PT KAI berkaitan dengan dasar hukum aset salah satu rumah warga yang berhadapan dengan Jalan Hayam Wuruk tersebut, di mana pihaknya belum mendapatkan dokumen atau penjelasan resmi soal bangunan itu.

"Karena selama ini KAI hanya mendesak warga dengan cara mengirimkan SP1, SP2, SP3. Kita hanya minta tiga hal, soal dasar hukum, dasar klaim bangunan, sama dasar regulasi perhitungan besaran kompensasi," jelasnya. 

BACA JUGA : Pertemuan Terakhir Berakhir Buntu, Warga Lempuyangan Terima Surat Peringatan Kedua dari PT KAI

BACA JUGA : KAI Perintah Pengosongan Rumah, Warga Lempuyangan Kecewa Proses Musyawarah Terakhir

Bahkan, dia menyebutkan jika KAI bisa membuktikan secara firm dalam upaya memastikan dan ada kepastian hukum terhadap warga Lempuyangan, maka pihaknya akan dengan terbuka untuk menerima apa yang menjadi keinginan PT KAI.

"Tapi sampai hari ini, KAI belum pernah menunjukkan itu. Jadi, kita juga masih dalam posisi bertahan dalam upaya agar KAI bisa menjelaskan terlebih dahulu," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: