KAI Perintah Pengosongan Rumah, Warga Lempuyangan Kecewa Proses Musyawarah Terakhir
Warga RW 01, Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, menolak pengukuran bangunan warga yang dilakukan oleh PT KAI, pada Rabu (16/4/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - PT Kereta Api Indonesia melayangkan surat kepada warga Dusun Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kematren Danurejan, Kota Yogyakarta, perihal pengosongan bangunan rumah dinas PT KAI yang selama ini mereka tempati.
Surat tertanggal 20 Mei 2025 dengan nomor KA.203/V/3/DO.6-2025 itu menyatakan agar para penghuni eks bangunan dinas dan rumah dinas PT KAI di Jalan Lempuyangan untuk segera melakukan pengosongan dan atau pembongkaran bangunan secara mandiri paling lampat tujuh hari kalender sejak surat ini diterima.
Dalam surat tersebut juga tertulis, apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pengosongan dan atau pembongkaran bangunan, maka PT KAI akan melakukan penertiban, segala resiko adanya kerusakan dan atau hilangnya barang-barang bukan tanggungjawab PT KAI.
Ketua RW 01 Tegal Lempuyangan, Antonius Yosef Handriutomo, menyatakan kekecewaan terhadap PT KAI atas surat terbatas yang menyatakan kekosongan kepada rumah tersebut.
BACA JUGA : Polemik Warga Lempuyangan dengan PT KAI, Dinpertaru Kota Jogja Sebut Kewenangan Ada di Panitikismo
BACA JUGA : Polemik Warga Lempuyangan dengan PT KAI, DPRD DIY Berikan Lima Rekomendasi
Menurutnya, PT KAI tidak mengindahkan poin-poin dalam pertemuan musyawarah terakhir, yang tetap mendesak warga melakukan pengosongan dan pembongkaran.
"Kami warga Tegal Lempuyangan kecewa dengan sikap PT KAI yang memaksa dan tidak menghargai proses dialog atau mediasi yang sedang berlangsung," ujar Antonius.
Antonius mengatakan belum ada titik temu bersama atas persoalan itu, serta belum ada kepastian akan nasib warga ke depan.
"Namun, PT KAI terus menjalankan proses tanpa memperhitungkan nasib warga Tegal Lempuyangan," katanya.
BACA JUGA : Aksi May Day, Massa Deklarasi Tolak Penggusuran Parkir ABA dan Lempuyangan
BACA JUGA : Polemik dengan PT KAI, Warga Tegal Lempuyangan Lapor ke DPRD Kota Yogyakarta
Pihaknya juga menolak surat yang tertuju kepada 14 warga Tegal Lempuyangan, pasalnya mereka telah menunjuk juru bicara warga, Antonius Fokki Ardiyanto.
"Maka saya selaku ketua RW menyarankan surat itu disampaikan pada juru bicara warga," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: