Sri Sultan Pastikan Mahasiswa Luar DIY Tetap Bisa Akses BPJS Kesehatan di Yogyakarta
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (tengah) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (12/3/2026), memastikan mahasiswa luar daerah tetap dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan di Yogyakarta dengan asas portabilitas JKN.--dok. Pemda DIY
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memastikan mahasiswa dari luar daerah yang menempuh pendidikan di Yogyakarta tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan usai Sri Sultan menerima kunjungan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, di Gedhong Wilis Kompleks Kepatihan, Kamis (12/3/2026).
Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, Sri Sultan menaruh perhatian khusus terhadap akses layanan kesehatan bagi mahasiswa luar daerah karena Yogyakarta dikenal sebagai kota pelajar.
“Ngarsa Dalem tadi berpesan terkait Yogyakarta sebagai kota pelajar. Tentu banyak mahasiswa luar DIY yang ada di sini. Ini menjadi bagian penting karena mahasiswa pasti bisa sakit, jadi bagaimana mereka bisa mendapatkan fasilitas dari JKN ini,” ujar Made.
BACA JUGA : Dinkes Yogyakarta Kewalahan Layani BPJS Nonaktif, Layanan Dialihkan ke MPP dan CSS
BACA JUGA : BPJS Mati Mendadak, Kantor Dinsos Sleman Diserbu Warga
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan menyampaikan apresiasi terhadap capaian kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional di DIY. Menurut Made, tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di DIY telah mencapai sekitar 99 persen.
“Alhamdulillah cakupan kepesertaan kita sudah 99 persen. Soal verifikasi data peserta PBI yang dinonaktifkan, kalau di DIY semua aman dan tidak ada kendala,” jelasnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menegaskan mahasiswa dari luar DIY tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan selama status kepesertaan mereka aktif.
Hal ini mengacu pada asas portabilitas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA : BPJS PBI APBN Nonaktif di Sleman Capai 34.143 Jiwa, Prioritas Reaktivasi untuk Pasien Kronis
BACA JUGA : Bantuan Living Cost Mahasiswa Diperpanjang, Pemda DIY Alokasikan Rp500 Juta
“Sesuai dengan aturan perundangan, ada asas portabilitas yang memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan, mudah, cepat, dan setara kepada peserta di seluruh wilayah Indonesia,” terangnya.
Dia menambahkan, persoalan terkait peserta BPJS PBI sebelumnya juga telah diselesaikan melalui koordinasi lintas kementerian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: