Eksekusi Penertiban Bangunan oleh PT KAI, Satu Warga Lempuyangan Bertahan Tinggal

Eksekusi Penertiban Bangunan oleh PT KAI, Satu Warga Lempuyangan Bertahan Tinggal

Satu dari 14 warga yang tinggal di Tegal Lempuyangan, Kelurahan Basusasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogakarta, tetap bertahan tinggal menyusul adanya surat dari PT KAI yang hendak melakukan eksekusi penertiban bangunan.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Satu dari 14 warga yang tinggal di Tegal Lempuyangan, Kelurahan Basusasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogakarta, tetap bertahan tinggal, menyusul adanya surat dari PT KAI yang hendak melakukan eksekusi penertiban bangunan.

Rumah itu dimiliki oleh Wishnu Prabanggara yang berada di Jalan Hayam Wuruk No 110 atau berada di sisi selatan Stasiun Lempuyangan. 

Staf Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Muhammad Raka Ramadhan, menjelaskan satu dari 14 warga yang bertahan mempertanyakan tiga hal yang belum ditunjukkan oleh PT KAI. 

"Bukan menolak, masih bertahan dalam posisi-posisi kami sampai hari ini. Kami belum ditunjukkan oleh PT KAI terkait apa yang menjadi dasar hukum, apa yang menjadi dasar administrasi, dan apa yang menjadi aturan regulasi mengenai besaran nominal kompensasi. Tiga hal itu tidak pernah ditunjukkan PT KAI sampai hari ini kepada kami," ujarnya ditemui di rumah itu, Kamis (3/7/2025). 

BACA JUGA : Bertahan Tinggal, Warga Tegal Lempuyangan Datangi Kejati DIY

BACA JUGA : Terima SP 3, Warga Lempuyangan Geruduk Kantor PT KAI Daop 6 Yogyakarta

Tiga alasan tersebut yang dipertanyakan oleh warga tersebut. Bahkan jika PT KAI ingin melakukan penertiban, kata Raka, minimal PT KAI harus menunjukkan apa yang menjadi dasar hukumnya.

"Ketika KAI ingin mengambil bangunan ini, KAI harus menunjukkan dasar administrasi bahwasanya ini adalah aset dari KAI, dan ketika KAI mengatakan akan memberikan kompensasi, diperlihatkan terlebih dahulu regulasi besaran nominalnya tuh dari mana?" katanya.  

Sehingga, hingga Kamis pagi, penghuni rumah tetap bertahan dan menolak untuk angkat kaki, sampai PT KAI bisa membuka ruang dialog untuk menunjukkan tiga poin tersebut. 

Selain itu, pihaknya telah berkirim surat kepada PT KAI yang berisikan dua hal, yakni terkait keberatan atas tindakan PT KAI dan meminta permohonan informasi terkait informasi yang dibutuhkan satu warga itu. 

BACA JUGA : Pertemuan Terakhir Berakhir Buntu, Warga Lempuyangan Terima Surat Peringatan Kedua dari PT KAI

BACA JUGA : Polemik Kawasan Lempuyangan, Sri Sultan: Itu Urusan KAI dan Warga

"Akan tetapi dijawab oleh PT KAI dengan surat yang disampaikan kemarin, yaitu di hari Rabu, bahwasanya akan dilakukan penertiban pengosongan dengan dasar dengan menimbang rumah ini tidak mengindahkan SP1, SP2, SP3," jelas Raka. 

Sementara juru bicara warga Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto, menuturkan bahwa bangunan yang dimiliki warga itu memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: