Libatkan 400 Personel Gabungan, PT KAI Kosongkan Satu Bangunan Rumah di Lempuyangan Yogyakarta
PT KAI melakukan eksekusi penertiban bangunan rumah di Jalan Hayam Wuruk No. 110, RT 02/RW 01, Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).--istimewa
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - PT KAI melakukan eksekusi penertiban bangunan rumah di Jalan Hayam Wuruk No. 110, RT 02/RW 01, Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).
Penertiban bangunan tersebut disebut berada di lokasi Perumahan Dinas nomor 13, dengan melibatkan 400 personel gabungan yang terdiri dari 266 internal KAI dan 134 bantuan dari eksternal yakni Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, Kewilayahan, PLN, PDAM, dan Damkar.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan keterlibatan ratusan personel gabungan dalam eksekusi pengosongan bangunan rumah tersebut untuk menjaga kondusifitas kawasan Stasiun Lempuyangan, termasuk layanan operasional dan lingkungan Stasiun Lempuyangan.
Eksekusi penertiban bangunan tersebut dilakukan setelah satu dari empat belas warga belum beranjak dari tempat tinggalnya, hingga keluar Surat Peringatan ketiga.
BACA JUGA : Penertiban Satu Rumah Warga Lempuyangan Ditunda, PT KAI Sebut Sesuai Prosedur
BACA JUGA : Eksekusi Penertiban Bangunan oleh PT KAI, Satu Warga Lempuyangan Bertahan Tinggal
"Total yang terdampak ada 14 warga, namun ketiga belasnya sudah melakukan tanda tangan pernyataan bahwa bersedia mengosongkan secara sukarela. Namun ada satu yang tidak memberikan pernyataan bersedia, maka sebagai tindak lanjutnya kita lakukan penertiban," ujar Feni disela eksekusi pengosongan bangunan rumah.
PT KAI hanya memberikan ongkos bongkar untuk bangunan tambahan kepada satu warga itu, di mana sebelumnya pihaknya melakukan beberapa sosialisasi kepada warga yang terdampak.
"Karena ini kan penertiban, maka sesuai prosedur yang kami berikan adalah ongkos bongkar untuk bangunan tambahan. Jadi, karena ini penertiban, maka tidak ada kompensasi, ganti rugi, yang adanya ongkos bongkar, seperti itu. Jadi, tidak dikasih ya," jelas Feni.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan pertama hingga ketiga yang telah dilayangkan KAI Daop 6 namun tidak diindahkan oleh penghuni rumah dinas No.13 tersebut setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dan mediasi.
BACA JUGA : Bertahan Tinggal, Warga Tegal Lempuyangan Datangi Kejati DIY
BACA JUGA : Terima SP 3, Warga Lempuyangan Geruduk Kantor PT KAI Daop 6 Yogyakarta
Tim penertiban gabungan yang hadir pada eksekusi pengosongan rumah tersebut untuk mengamankan dan memindahkan barang-barang milik penghuni ke lokasi rumah singgah sementara yang telah disiapkan di kawasan Sleman.
"Ya, ini untuk barang-barangnya sudah kita amankan, kita tertibkan, kita antar ke rumah singgah di wilayah Sleman, sebagai tempat untuk menampung barang-barang ya. Nanti akan kita proses selanjutnya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: