Bertahan Tinggal, Warga Tegal Lempuyangan Datangi Kejati DIY
Juru bicara warga Tegal Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto (kiri) dan Kuasa hukum warga, Muhammad Raka Ramadhan, mendatangi Kejati DIY, Senin (23/6/2025) menuntut adanya transparansi dalam kompensasi dan aset kawasan Lempuyangan.--ist.
Juru Bicara Warga Tegal Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto menyebut, ada 14 rumah yang terdampak proyek penataan ini. Dari jumlah itu, terbagi menjadi dua klaster yakni 13 menerima kompensasi dan satu menolak.
Bagi klaster yang menerima kompensasi, warga tidak tahu aturan dan hitung-hitungannya. Fokki menyebutkan jangan sampai dikemudian hari, ada persoalan hukum karena ketidaktahuan warga terhadap hal tersebut.
BACA JUGA : Polemik Warga Lempuyangan dengan PT KAI, Dinpertaru Kota Jogja Sebut Kewenangan Ada di Panitikismo
BACA JUGA : Polemik Warga Lempuyangan dengan PT KAI, DPRD DIY Berikan Lima Rekomendasi
"Di dalam konteks penyerahan uangnya itu aman, sesuai dengan regulasi. Mengingat KAI merupakan perusahaan BUMN. Itu artinya, operasional KAI menggunakan APBN," kata Fokki.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati DIY, Herwatan mengaku pihaknya tidak pernah terlibat terkait dengan pembayaran kompensasi kepada warga penghuni lahan milik PT KAI.
Namun, pihaknya menyarankan warga agar melapor ke Kejati DIY bila adanya dugaan penyimpangan.
"Bila ada indikasi penyimpangan keuangan negara supaya dilaporkan saja," tuturnya.
BACA JUGA : Polemik dengan PT KAI, Warga Tegal Lempuyangan Lapor ke DPRD Kota Yogyakarta
BACA JUGA : Warga Tegal Lempuyangan Tolak Pengukuran Bangunan oleh PT KAI, Sebut Bicara Kompensasi
Terpisah, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan pihaknya dalam upaya melakukan penataan Stasiun Lempuyangan telah melakukannya sesuai dengan prosedur yang berlaku, di mana telah melakukan sejumlah sosialisasi dan mediasi dengan warga.
Berkaitan dengan kompensasi, Feni juga mengatakan tetap memberikan kompensasi ongkos bongkar yang mengacu pada prosedur yang berlaku di KA.
"Kami tetap berpegang pada prosedur yang berlaku. Kami tidak bisa melanggar prosedur. Jadi, seperti yang sudah kami sampaikan dalam sosialisasi, kompensasi atau ongkos bongkar tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, tidak ada penambahan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: