UNY dan Kejati DIY Bahas Sanksi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP
UNY dan Kejati DIY menggelar diskusi membahas konsep baru sanksi pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP nasional yang telah diperbarui, di Ruang Sidang Utama Rektorat UNY, Selasa (3/6/2025).--Dok. UNY
SLEMAN, diswayjogja.id - Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menggelar diskusi membahas konsep baru sanksi pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP nasional yang telah diperbarui, di Ruang Sidang Utama Rektorat UNY, Selasa (3/6/2025).
Bertema ‘Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana’, diskusi tersebut mempertemukan akademisi hukum dan pakar hukum.
Dekan Fakultas Hukum UNY, Prof. Mukhamad Murdiono merasa bersyukur atas digelar Focus Group Discussion (FGD) ini karena membuka ruang kolaborasi strategis antara Fakultas Hukum UNY dengan lembaga-lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Pengadilan, dan Komisi Kejaksaan.
“Hal ini bisa ditindaklanjuti dengan MoU, penelitian bersama, pengembangan kurikulum berbasis praktik, hingga program magang mahasiswa,” ujarnya.
BACA JUGA : Mahasiswa UNY Meninggal Sebelum Wisuda, Iqbal Sempat Magang ke Jepang
BACA JUGA : Apresiasi Pembelajaran Bahasa Prancis, Presiden Macron Sempat Berdialog dengan Dosen UNY
Menurutnya, topik seperti sanksi pidana kerja sosial dalam KUHP baru menjadi peluang riset yang relevan dan mutakhir. Sehingga, Fakultas Hukum UNY dapat memimpin penelitian-penelitian empiris tentang penerapan pasal-pasal baru, bekerja sama dengan Kejaksaan dan lembaga lain, serta menghasilkan publikasi yang berkontribusi pada reformasi hukum.
Guru Besar dalam Bidang Ilmu Strategi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tersebut menyatakan bahwa materi yang dibahas dalam FGD dapat langsung diintegrasikan ke dalam pembelajaran, khususnya mata kuliah Hukum Pidana, Sistem Peradilan Pidana, dan Hukum Acara.
"Hal ini menjadikan kurikulum lebih kontekstual dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional," katanya.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwata, menyatakan sanksi pidana kerja sosial adalah hal baru dalam KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang, oleh karenanya diperlukan persepsi yang sama antar penegak hukum dan juga stakeholder terkait, untuk dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam pengaplikasian sanksi pidana kerja sosial.
BACA JUGA : Digelar Selama 6 Hari, Pasar Kangen UNY Suguhkan 200 Makanan dan Minuman Tempo Dulu
BACA JUGA : Meriahkan Dies Natalis ke-61, UNY Gelar Festival Dalang Cilik 2025
“Sanksi Pidana Kerja Sosial merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan sistem penghukuman yang lebih humanis dan berkemanfaatan secara sosial,” tutur Herwata.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dunia akademik dan aparat penegak hukum dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan institusi pendidikan dalam pengembangan hukum nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: