Enam Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Kejati DIY
Sebanyak enam tersangka dugaan mafia tanah yang melibatkan korban Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon (68), kini resmi ditahan Polda DIY, dalam gelar konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Penanganan kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga RT 04, Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, kini resmi memasuki tahap dua.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY pada Selasa (12/8/2025).
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menekankan komitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah.
“Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025. Dengan demikian, kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum," ungkap Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
BACA JUGA : Polda DIY Resmi Tahan Enam Tersangka Mafia Tanah di Bantul
BACA JUGA : Korban Mafia Tanah, Mbah Tupon Digugat Perdata di PN Bantul
Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan terkait tanah, serta tidak ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah di wilayahnya.
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban.
Sebanyak enam tersangka dugaan mafia tanah sebelumnya telah resmi ditahan Polda DIY.
Keenam tersangka tersebut yakni BR (60) warga Kasihan Bantul, Tk (54) warga Kasihan Bantul, VW (50) warga Pundong Bantul, Ty (5) warga Sewon Bantul, MA (47) warga Kotagede Kota Yogyakarta, dan IF (46) warga Kotagede Kota Yogyakarta.
BACA JUGA : Tim Kuasa Hukum Sebut Dugaan Alasan Mbah Tupon Jadi Pihak Tergugat
BACA JUGA : Nasib Sertifikat Mbah Tupon, BPN DIY: Kita Tunggu Proses Hukum
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Idham Mahdi, mengungkapkan total tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut yakni tujuh orang, namun satu orang yakni AH (60) belum ditahan.
"AH sedang kami proses pemeriksaan, paling lama Selasa (24/6/2025) depan. Jadi, memang dari objek ini ya, kita bisa mengklasifikasi di antara 6 orang yang saat ini kita lakukan penahanan, objeknya berbeda," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: