UNY dan Kejati DIY Bahas Sanksi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP

UNY dan Kejati DIY Bahas Sanksi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP

UNY dan Kejati DIY menggelar diskusi membahas konsep baru sanksi pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP nasional yang telah diperbarui, di Ruang Sidang Utama Rektorat UNY, Selasa (3/6/2025).--Dok. UNY

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, sebagai Keynote Speaker, menekankan prinsip dasar pidana kerja sosial yaitu sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda ringan.

“Penjatuhan pidana kerja sosial harus ada persetujuan terdakwa mengacu pada Treaty of Rome 1950 dan The New York Convention 1966,” jelasnya. 

BACA JUGA : PTN-BH Bertemu di UNY Bahas Kegiatan Audit Memanfaatkan Teknologi AI

BACA JUGA :  UNY Gelar The 2025 Global Partnership Forum, Bahas Transformasi Sistem Pendidikan Tinggi

Pidana kerja sosial disesuaikan dengan profesi pelaku dan dapat dilaksanakan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah atau lembaga sosial lainnya.

"Pidana ini tetap dalam pengawasan Jaksa dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan," imbuhnya.

FGD berlangsung aktif dengan melibatkan peserta dari berbagai unsur, termasuk dosen dan mahasiswa. Para peserta sepakat berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama serta dialog konstruktif jangka panjang untuk memastikan bahwa penerapan sanksi pidana kerja sosial memberikan akses keadilan secara substansial, dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat D.I. Yogyakarta.

FGD ini juga menghadirkan tiga narasumber ahli di bidang hukum pidana, diantaranya Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Bambang Krisnawan, S.H., M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Farrah Syamala Rosyda, S.H., M.H., dosen Hukum Pidana dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: