Polresta Sleman: BMW Melebihi Batas Kecepatan, Tak ada Klakson dan Rem

Polresta Sleman: BMW Melebihi Batas Kecepatan, Tak ada Klakson dan Rem

Polresta Sleman menahan tersangka pengemudi mobil BMW CPP (21), Rabu (28/5/2025) dengan ancaman pidana penjara enam tahun usai menabrak mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19), hingga tewas. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman menahan tersangka pengemudi mobil BMW, CPP (21), dengan ancaman pidana penjara enam tahun, usai menabrak mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19), hingga tewas.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan berdasarkan scientific investigation atau penyelidikan berbasis ilmiah, melalui sejumlah tindakan yang diambil, diantaraya telah melakukan olah TKP, pihaknya menahan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu.

BACA JUGA :  Jenazah Mahasiswa Asing UNY Korban Kecelakaan di Kulonprogo Dipulangkan ke Kenya

BACA JUGA : Kecelakaan di Ringroad Barat Bantul Libatkan Dua Mobil dan Satu Motor, Satu Orang Tewas

"Menetapkan pengemudi mobil B 1442 NAC atas nama CPP diduga sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas tersebut. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5/2025).

Tersangka CPP terjerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.

Edy menyebutkan, tersangka CPP ditahan di Mapolresta Sleman dan mengamankan sejumlah barang bukti  diantaranya tiga lembar STNK dan SIM.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: