Sidang Disiplin Eks Kapolresta Sleman Tuntas, Ini Sanksi dari Polda DIY
Polda DIY menggelar sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman, Kamis (26/2/2026), terkait lemahnya pengawasan dalam penanganan kasus laka lantas yang viral. Hasilnya, dijatuhi sanksi teguran tertulis dan mutasi demosi.--dok. Polda DIY
SLEMAN, diswayjogja.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan hasil sidang disiplin terhadap eks Kapolresta Sleman terkait evaluasi pengawasan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang sempat menjadi perhatian publik.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa proses yang dilakukan merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana.
“Sidang disiplin tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026) malam.
Menurut Ihsan, sidang digelar berdasarkan temuan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Dalam audit tersebut ditemukan adanya pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satlantas Polresta Sleman hingga viral dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” katanya.
BACA JUGA : Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Dinonaktifkan, Kasat Lantas Ikut Dievaluasi
BACA JUGA : Mahfud MD soal Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Bisa Promosi atau Sanksi
Berdasarkan hasil sidang disiplin yang dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026), diputuskan eks Kapolresta Sleman dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi berupa pencopotan dari jabatan.
Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut disebut sebagai bentuk tindakan tegas atas kelemahan dalam fungsi pengawasan di lingkungan satuan kerja.
“Setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya. Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran,” jelas Ihsan.
Dia menambahkan, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik.
BACA JUGA : Kasat Lantas Sleman Dicopot Sementara Usai Audit Itwasda Kasus Hogi Minaya
BACA JUGA : Perkara Dihentikan, Hogi Minaya Ingin Kembali Hidup Normal di Sleman
“Kami memahami bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: