Pasca Saling Lapor, Dugaan Kasus Penganiayan di Ponpes Ora Aji Berakhir Damai
Usai saling lapor ke kepolisian berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman, kedua belah pihak pelapor dan terlapor berakhir damai. --istimewa
SLEMAN, diswayjogja.id - Usai saling lapor ke kepolisian berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman, kedua belah pihak pelapor dan terlapor berakhir damai.
Di mana tiga laporan terkait persoalan di Ponpes asuhan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, dicabut dari kepolisian.
Ketiga laporan tersebut diantaranya laporan dari KDR dengan nomor: STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY, laporan dari NG dengan nomor: REG/61/II/2025/SPKT/RESTA SLEMAN/POLDA DIY, serta Laporan dari FA, dengan nomor: LP/B/146/III/2025/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I.Y, tertanggal 10 Maret 2025.
Kuasa Hukum KDR, Heru Lestarianto, menyebutkan proses restorative justice dimulai setelah adanya kesepakatan dari pihak korban dan keluarga KDR.
BACA JUGA : Dugaan Penganiayaan Santri, Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji Laporkan Balik Soal Pencurian
BACA JUGA : Kasus Dugaan Penganiayaan di Ponpes Ora Aji, Kuasa Hukum Sebut Gus Miftah Minta Maaf
“Kemarin dilakukan RJ setelah korban dan orang tuanya datang, lalu mendapatkan nasehat dari pihak tertentu hingga disepakati secara damai. Proses selanjutnya itu dilakukan di Polresta Sleman. Kami hanya mengurus soal RJ-nya saja, soal pinjaman (termasuk kompensasi) diserahkan langsung kepada keluarga dan yayasan,” katanya saat dihubungi awak media, Rabu (4/6/2025).
Sementara Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, menyebutkan proses perdamaian tersebut telah berlangsung secara resmi pada Selasa (3/6/2025).
“Laporan polisi baik dari pihak santri yang melaporkan 13 santri itu, termasuk juga laporan dari 13 santri terhadap KDR, telah resmi dicabut. Proses perdamaian ini sudah ditandatangani dan diserahkan ke Polresta Sleman untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Keputusan damai tersebut, lanjut Adi, diambil karena kedua pihak menyadari bahwa peristiwa tersebut karena adanya miskomunikasi.
BACA JUGA : Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji Bantah Aksi Penganiayaan, Sebut Aksi Spontanitas dari Santri
BACA JUGA : Pengurus dan Santri Diduga Lakukan Penganiayaan Sesama Santri di Ponpes Ora Aji Gus Miftah
“Karena masing-masing pihak sama-sama berasal dari lingkungan ponpes yang sama dan menyadari pentingnya menjaga keharmonisan, maka perdamaian adalah jalan terbaik," terangnya.
Berkaitan dengan status KDR sebagai santri di Ponpes Ora Aji, pihaknya beum membahas soal status KDR yang disebut sempat meninggalkan lingkungan ponpes.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: