Keluarga Almarhum Argo Ikhlas, Minta Proses Hukum Tetap Berjalan
Ibunda Almarhum Argo Ericko Achfandi, Meli (lima dari kanan), mendatangi Taman Keadilan Fakultas Hukum UGM, Rabu (28/5/2025) yang bertabur bunga. Meski telah mengikhlaskan kepergian putranya, ia berharap proses hukum tetap berjalan. --istimewa
"Kami sampaikan tidak ada (ancaman) sampai sekarang. Keluarga korban sudah ikhlas lillahi ta’ala, tapi proses hukum tetap berjalan supaya keadilan tercapai. Tidak ada intimidasi yg diarahkan ke ibu dan keluarga," terangnya.
Berkaitan dengan upaya perdamaian, Jaka mengatakan keluarga mengapresiasi apapun yang sudah dilakukan oleh pihak pelaku.
BACA JUGA : Tunggu Enam Tahun, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Aktuaria Internasional 2025
BACA JUGA : Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM, Polda DIY Sebut Belum Ada Laporan dari Korban
"Pihak keluarga meminta proses hukum tetap berjalan. Intinya, pihak keluarga apresiasi dan itikad baik keluarga pelaku," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, terjadi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa FH UGM, Argo Ericko Achfandi, pada Sabtu (24/5/2025) pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya di Simpang Tiga Padukuhan Sedan, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman.
Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, mengungkapkan insiden kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan yaitu sepeda motor Honda Vario, mobil BMW, serta mobil Honda CR-V.
"Korban meninggal dunia adalah pengendara sepeda motor Honda Vario. Korban berinisial AAA, warga Depok, Jawa Barat. Korban mengalami luka cidera kepala berat, bibir atas sobek, paha kiri memar dan lecet tangan kiri. Meninggal di TKP dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” jelasnya.
BACA JUGA : Pria Tewas di Kamar Kos Sleman Tercatat Alumnus S2 Fakultas Biologi UGM
BACA JUGA : Pertemuan Presiden Prabowo dan Megawati, Pengamat Politik UGM Sebut Negosiasi Pasca Pemilu
Mulyanto mengungkapkan kecelakaan tersebut bermula saat korban AAA sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario melaju dari arah selatan ke utara di tepi barat jalan.
Sebelum terjadi kecelakaan, diduga pengenda sepeda motor itu ingin berputar arah ke arah selatan, namun bersamaan dengan itu dari arah yang sama (belakangnya) melaju mobil BMW.
Karena jarak yang sudah dekat pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan membentur pengendara sepeda motor hingga terpental.
Lalu pengemudi mobil BMW tersebut oleng ke kanan membentur mobil honda CRV yang terparkir di tepi timur jalan.
Polresta Sleman kini menahan tersangka pengemudi mobil BWM, CPP, dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: