Kecelakan Mahasiswa UGM, Polresta Sleman Temukan Sejumlah Plat Nomor di Mobil BMW
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti berupa STNK dan SIM, di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5/2025), dalam kasus kecelakan yang melibatkan mahasiswa UGM. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
"Ya, sekarang baru si orang ini (foto saksi). Masih saksi ya. Dan masih kita periksa. Baru tadi kita panggil dan kita periksa. Sama yang kita amankan sekarang (tersangka pengemudi BMW)," imbuhnya.
Polresta Sleman masih mendalami saksi yang mengganti plat nomor mobil BMW tersebut. Edy menyebutkan pihaknya perlu pembuktian terlebih dahulu.
BACA JUGA : Pria Tewas di Kamar Kos Sleman Tercatat Alumnus S2 Fakultas Biologi UGM
BACA JUGA : Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM, Polda DIY Sebut Belum Ada Laporan dari Korban
"Jadi kalau seperti ini kemarin ya, ini kan viral, kan kita enggak bisa jawab, gimana kita masih memeriksa. Kenapa tidak ditahan? Itu ada pembuktian dulu. Setelah ini yakin dan kita buktikan, ya kita rilis seperti itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman menahan tersangka pengemudi mobil BMW CPP (21), dengan ancaman pidana penjara enam tahun usai menabrak mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19), hingga tewas.
"Menetapkan pengemudi mobil B 1442 NAC atas nama CPP diduga sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas tersebut. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," ungkap Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.
Tersangka CPP terjerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
BACA JUGA : Polemik Ijazah Jokowi, UGM Siap Menghadirkan Alat Bukti Jika Diminta Pengadilan
BACA JUGA : Diwarnai Adu Mulut, Massa Geruduk Fakultas Kehutanan UGM Pertanyakan Dokumen Joko Widodo
Edy menyebutkan tersangka CPP ditahan di Mapolresta Sleman dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga lembar STNK dan SIM.
"Tersangka setelah ini akan kami lakukan penahanan di Polres. Kami mohon kepada semuanya, kami akan melakukan secara transparan dan kami proses tegak lurus sesuai dengan aturan yang berlaku dan prosedur," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: