Rugikan Negara Capai Rp805 Juta, Oknum Perangkat Desa Maguwoharjo Ditahan

Rugikan Negara Capai Rp805 Juta, Oknum Perangkat Desa Maguwoharjo Ditahan

Polda DIY menahan tiga tersangka perangkat desa dalam kasus penyewaan tanah kalurahan Maguwoharjo, yakni S (59) sebagai dukuh, ES (44) sebagai Jogoboyo dan N (55) sebagai Danarta, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Polda DIY menahan tiga tersangka perangkat desa dalam kasus penyewaan tanah kalurahan Maguwoharjo, yakni S (59) sebagai dukuh, ES (44) sebagai Jogoboyo dan N (55) sebagai Danarta.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan ketiga tersangka merupakan perangkat Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, yang melakukan penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) kepada pihak swasta tanpa izin Gubernur DIY.

"Dalam rentang tahun 2020 hingga tahun 2023 di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan menyewakan tanah desa, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp805.600.000," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).

Wirdhanto menyebutkan, pada kurun tiga tahun tersebut, terjadi penyewaan beberapa bidang tanag desa dan pelungguh, di mana tersangka K selaku Lurah menyewakan Tanah Kas Kalurahan seluas 2.500 meter persegi di Persil 198 kepada pihak KWW selama 20 tahun, dengan nilai sewa Rp12,5 juta per tahun. 

BACA JUGA : Izin Perpanjangan Sewa Tanah Kas Desa Telah Turun, Pemkab Bantul Bisa Kelola SSA 20 Tahun ke Depan

BACA JUGA : Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Sudah 96,78 Persen, Sisanya Masih Terkendala Tanah Kas Desa

Sementara tersangka S, selaku Dukuh Pugeran menyewakan tanah pelungguh seluas 6.582 meter persegi di lokasi yang sama selama 20 tahun dengan nilai sewa Rp32.910.000 per tahun.

Selain itu, tersangka E-S menyewakan beberapa bidang tanah kas dan pelungguh tanpa izin dengan harga sewa bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta per tahun.

"Tersangka N menyewakan tanah pelungguh di persil Seb 185 seluas 6.000 meter persegi sebanyak dua kali, yakni untuk jangka waktu lima tahun senilai Rp50 juta dan satu tahun senilai Rp20 juta," katanya.

Tersangka K saat ini telah disidangkan dan diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta, sementara berkas perkara tersangka S, E-S, dan N telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY. 

BACA JUGA : Pergub DIY Nomor 24/2024; Pendapatan Hasil Sewa Tanah Kalurahan Masuk Kas Desa

BACA JUGA : Kajati DIY Ganti, Sri Sultan Berharap Ada Transfer Pengetahuan Tanah Kas Desa

Polda DIY menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp272,5 juta, dokumen surat perjanjian sewa, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

Ketiganya bakal dijerat sejumlah pasal, termasuk pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana paling lama lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait