Usai Dilaporkan Dugaan Pemerasan Rp2,5 Miliar, Polda DIY Nonaktifkan Anggota Satintelkam Bantul
Kasus dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap perempuan warga Sleman dilaporkan ke Polda DIY, laporan yang masuk sejak Desember 2025 kini masih dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda DIY.--dok. Polda DIY
SLEMAN, diswayjogja.id - Polda DIY mengambil langkah tegas terhadap anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S yang dilaporkan oleh salah satu perusahaan developer di Bantul.
Berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin.Pam/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026, Polda DIY telah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) serta menonaktifkan status yang bersangkutan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam.
Kabidhumas Polda DIY, Ihsan, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan segera setelah laporan diterima.
“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
BACA JUGA : Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Dinonaktifkan, Kasat Lantas Ikut Dievaluasi
BACA JUGA : Mahfud MD soal Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Bisa Promosi atau Sanksi
Dia menambahkan, Bidpropam Polda DIY telah memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi.
“Setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidpropam langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk terlapor. Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel,” katanya.
Menurut Ihsan, Polda DIY tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran oleh anggota.
“Kami tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota. Prosesnya akan transparan dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA : Polda DIY Lakukan Penyelidikan Dugaan Kekerasan Oknum Polisi Sleman
BACA JUGA : Oknum Polisi Diduga Aniaya Perempuan di Sleman, Korban Alami Trauma Psikologis
Sebelumnya, bos developer Hoki Group Property melalui kuasa hukumnya, Hermansyah Bakrie, melaporkan oknum anggota Intel Polres Bantul berinisial S ke Propam Polda DIY atas dugaan pengancaman dan pemerasan, Rabu (18/2/2026).
Hermansyah menyampaikan laporan tersebut mencakup dua hal, yakni pelanggaran etik ke Propam serta dugaan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: