Polemik dengan PT KAI, Warga Tegal Lempuyangan Lapor ke DPRD Kota Yogyakarta

 Polemik dengan PT KAI,  Warga Tegal Lempuyangan Lapor ke DPRD Kota Yogyakarta

Sebanyak 20 warga Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, mendatangi gedung DPRD Kota Yogyakarta, untuk mengadu persoalan dengan PT KAI, Jumat (25/4/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Mereka akan melakukan mediasi serupa ke DPRD DIY, untuk menindaklanjut bagaimana persoalan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan kekancingan.

"Mereka (PT KAI) juga akan menyiapkan katanya transportasi seperti truk pindahan. Ketika saya tanya 'pindah kemana?', mereka enggak bisa jawab tapi katanya silahkan datang saja disosialisasi ketiga," pungkasnya.  

BACA JUGA : Barang Tertinggal di Stasiun Lempuyangan, 4 Jam Berhasil Ditemukan Petugas Daop 6 di Solo

BACA JUGA :  Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Royal Orchestra, Hibur Penumpang di Stasiun Tugu Yogyakarta

Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono Putro, menuturkan segala sesuatu permasalahan harus dilakukan dengan musyawarah. Selain itu juga dia meminta PT KAI tidak melakukan hal yang dinilai arogan dan mau menang sendiri.

"Selama ini yang dialami warga itu kan begitu, sehingga mereka penginnya ya kalau memang harus dilakukan penataan, ya harus ada musyawarah," ujar Wisnu.

Wisnu menilai, berdasarkan keterangan warga tersebut, intimidasi warga diantaranya dengan mengindahkan pernyataan Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, terkait undangan sosialisasi.

"Menurut pemahaman mereka, dengan kemarin tanpa mengindahkan dari pernyataan Ngarsa Dalem itu, ketika mereka mengirim undangan satu hari sebelumnya, terus dengan adanya Polsuska bersama mereka itu bagian daripada intimidasi warga," imbuhnya. 

BACA JUGA : Groundbreaking Gedung DPRD DIY, Sri Sultan Harap Ruang Aspirasi Publik Fisik dan Digital

BACA JUGA : Direncanakan Selesai Desember 2026, Gedung Baru DPRD DIY Resmi Dibangun Senilai Rp293,8 Miliar

Wisnu Sabdono langsung menginstruksikan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, untuk melakukan advokasi terhadap warga dan menempatkan kasus ini ke dalam daftar inventarisasi masalah prioritas. DPRD Kota Yogyakarta akan mendorong penyelesaian melalui musyawarah mufakat, demi menciptakan keadilan bagi semua pihak.

Sementara itu, terkait warga Tegal Lempuyangan yang menyebutkan jumlah kompensasi, Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyebutkan belum ada perhitungan lebih lanjut.

"Sejauh ini belum ada perhitungan lebih lanjut karena pengukuran belum terlaksana, tempo hari warga meminta ada mediasi dulu sebelum dilakukan pengukuran," ujar Feni saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/4/2025) malam.

Berkaitan dengan pernyataan Antonius yang menyebutkan harga bangunan semi permanen dan permanen yang telah ditetapkan PT KAI, Feni menuturkan masih menunggu mediasi lebih lanjut.

"Belum ada info lanjut terkait ini, kami masih menunggu mediasinya dulu," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: