Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidum Sleman, Dwi Nanda Saputra, mengatakan pihaknya masih menunggu petikan putusan sebelum mengeksekusi pembebasan.
BACA JUGA : Hakim PN Sleman Ultimatum JPU, Tuntutan Mahasiswa UNY Wajib Dibacakan 10 Februari
BACA JUGA : Mahasiswa UNY Gelar Aksi Damai “Menjemput Ari”, Tuntut Keadilan dan Tuding Kriminalisasi Aktivis Kampus
“Kalau kami, ya nunggu petikan putusan. Karena dasarnya mengeluarkan terdakwa itu dari petikan putusan hakim. Kalau sudah keluar, segera kita keluarkan,” tuturnya
Saat ditanya soal sikap atas putusan tersebut, dia menyebut jaksa memiliki waktu pikir-pikir selama tujuh hari.
“Kita berjenjang, akan kita laporkan ke pimpinan dulu,” katanya.
Diketahui, sebelum putusan dibacakan, terdakwa ditahan di Rutan Cebongan. Jika petikan putusan telah diterima hari ini, terdakwa berpotensi langsung keluar dari tahanan.