PN Sleman Pertimbangkan Motif Solidaritas Ojol, Perdana Arie Divonis 5 Bulan 3 Hari

PN Sleman Pertimbangkan Motif Solidaritas Ojol, Perdana Arie Divonis 5 Bulan 3 Hari

PN Sleman menjatuhkan vonis 5 bulan 3 hari, Senin (23/2/2026) kepada aktivis mahasiswa dalam kasus pembakaran tenda milik Polda DIY. Hakim mempertimbangkan motif solidaritas sebagai hal meringankan dan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Sidang putusan kasus pembakaran tenda milik Polda DIY digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (23/2/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari kepada terdakwa Perdana Arie Putra Faresah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan orang atau barang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan seluruhnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap hakim dalam persidangan.

Majelis juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

BACA JUGA : Orang Tua Perdana Arie Soroti Literasi Hukum dan Keteguhan Membela Kaum Marginal

BACA JUGA : Sidang Perdana Arie Hadirkan Dua Saksi Mahasiswa UNY, Klaim Tak Lihat Terdakwa Membakar Tenda

Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada pedoman pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 54 yang memuat 11 butir pedoman pemidanaan yang bersifat alternatif.

Hakim menyebut keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan Polda DIY karena tenda yang terbakar merupakan aset milik kepolisian.

Namun terdapat sejumlah hal meringankan. Salah satunya motif terdakwa melakukan pembakaran sebagai bentuk protes dan solidaritas atas kematian driver ojol Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan Brimob saat aksi massa di Jakarta.

“Motif terdakwa sebagai bentuk solidaritas dan memperjuangkan keadilan patut dihargai dan diapresiasi untuk meringankan hukuman,” ujar hakim.

BACA JUGA : Sidang Lanjutan Perdana Arie di PN Sleman, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi dan Minta Dakwaan Dibatalkan

BACA JUGA : Polda DIY Jelaskan Prosedur Hukum Perdana Arie, Tepis Isu Penangkapan Berlebihan

Selain itu, peran terdakwa dinilai tidak terlalu signifikan. Berdasarkan keterangan ahli kimia dan rekaman CCTV, api cepat membesar karena adanya sumber lain dan keterlibatan massa lainnya.

Riwayat terdakwa sebagai aktivis mahasiswa yang aktif dalam kegiatan ilmiah dan advokasi isu ketidakadilan juga menjadi pertimbangan meringankan. Terdakwa disebut belum pernah dihukum dan tidak melarikan diri setelah kejadian, serta memiliki itikad baik mengganti kerugian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: