Perdana Arie Terima Vonis PN Sleman, Kuasa Hukum: Ini Putusan untuk Demokrasi

Perdana Arie Terima Vonis PN Sleman, Kuasa Hukum: Ini Putusan untuk Demokrasi

Kuasa hukum terdakwa pembakaran tenda Polda DIY menyatakan kliennya menerima vonis 5 bulan 3 hari dari PN Sleman, Senin (23/2/2026), putusan disebut menjadi preseden bagi kebebasan sipil dan demokrasi.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Kuasa hukum terdakwa pembakaran tenda Polda DIY, Rakha Ramadhan, menyatakan kliennya menerima putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (23/2/2026).

Sebagaimana diketahui, majelis hakim menjatuhkan pidana 5 bulan 3 hari kepada terdakwa Perdana Arie dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan karena masa penangkapan dan penahanan telah diperhitungkan seluruhnya.

“Ya, 5 bulan 3 hari. Tentu kami dari Bara Adil selaku advokat terdakwa pada prinsipnya kembali kepada Ari. Dan pada saat tadi Ari mengatakan menerima, sehingga kami menganggap apa yang Ari rasakan sebagai suatu keadilan, sehingga kami sebagai advokat menerima,” ujar Rakha usai persidangan.

Rakha menyoroti pertimbangan majelis hakim yang memperhitungkan status terdakwa sebagai mahasiswa aktif serta motif tindakannya yang disebut sebagai bagian dari solidaritas sipil.

BACA JUGA : PN Sleman Pertimbangkan Motif Solidaritas Ojol, Perdana Arie Divonis 5 Bulan 3 Hari

BACA JUGA : Orang Tua Perdana Arie Soroti Literasi Hukum dan Keteguhan Membela Kaum Marginal

“Hakim mempertimbangkan status Ari yang masih mahasiswa aktif, kemudian motif ini merupakan bagian dari solidaritas sebagai masyarakat sipil melihat adanya ketidakadilan. Itu yang turut menjadi pertimbangan hingga diputus 5 bulan 3 hari,” katanya.

Pihaknya menegaskan, meski tidak divonis bebas, majelis hakim tetap mengakui bahwa perbuatan pembakaran merupakan tindak pidana. Namun, sejumlah keadaan meringankan menjadi faktor penting.

“Dilihat lagi pertimbangannya, Ari sebagai anak muda, seorang aktivis, motifnya membela ketidakadilan, sikapnya selama persidangan baik, dan ada itikad untuk melakukan perbaikan termasuk upaya mengganti kerugian meskipun belum ada respons dari Polda. Itu semua bagian dari pertimbangan,” jelasnya.

Rakha menyebut putusan tersebut bukan hanya berlaku bagi kliennya, tetapi juga memiliki makna lebih luas bagi demokrasi dan kebebasan sipil.

BACA JUGA : Sidang Perdana Arie Hadirkan Dua Saksi Mahasiswa UNY, Klaim Tak Lihat Terdakwa Membakar Tenda

BACA JUGA : Transparansi Bukti Digital Tersangka Jadi Fokus Sidang Perdana Arie

“Putusan ini tentu bukan sekadar menjadi putusan bagi Ari, tapi putusan bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Bahwasanya kita sebagai masyarakat sipil di tengah ragam represi tidak boleh takut untuk terus bersuara dengan lantang,” tegasnya.

Dia bahkan menyebut putusan ini berpotensi menjadi yurisprudensi dalam perkara serupa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: