Praperadilan Raudi Akmal Dikabulkan Sebagian, Status Tersangka Kasus Hibah Pariwisata Sleman Gugur

Praperadilan Raudi Akmal Dikabulkan Sebagian, Status Tersangka Kasus Hibah Pariwisata Sleman Gugur

Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal resmi ditahan Kejari Sleman, Senin (22/6/2026) malam dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020. Kuasa hukum mempertanyakan perbedaan hasil pemeriksaan kesehatan antara dokter RSUD Sleman dan klinik internal.--dok. IST

SLEMAN, diswayjogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal terkait penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Ari Prabawa dalam sidang praperadilan di PN Sleman, Selasa (28/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sleman tidak sah secara hukum.

Hakim menilai alat bukti yang digunakan penyidik belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.

"Dengan tidak sahnya alat bukti berupa laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara serta belum terpenuhinya kualitas dua alat bukti yang cukup, maka penetapan pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dinyatakan tidak sah," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

BACA JUGA : Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kejari: Raudi Akmal dan Sri Purnomo Diduga Bertindak Bersama

BACA JUGA : Kejari Sleman Tetapkan Raudi Akmal Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

Majelis juga menyoroti aspek prosedural penyidikan, khususnya terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut hakim, penyidik tidak mengirimkan SPDP kepada Raudi Akmal sehingga bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi.

"Hakim praperadilan menilai dengan tidak diberikannya SPDP kepada pemohon, maka telah melanggar asas due process of law, yaitu proses hukum yang benar dan adil," katanya.

Atas dasar itu, pengadilan memerintahkan Kejaksaan Negeri Sleman membebaskan Raudi Akmal dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

"Menyatakan penetapan tersangka pada diri pemohon tidak sah secara hukum dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," jelasnya.

BACA JUGA : Raudi Akmal Bantah Intervensi Hibah Pariwisata Sleman, Klaim Hanya Salurkan Aspirasi Warga

BACA JUGA : Nama Raudi Akmal Mencuat di Sidang Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

Meski demikian, hakim menegaskan surat perintah penahanan yang sebelumnya diterbitkan penyidik tetap dinilai sah karena telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Ari Prabawa menjelaskan, pembebasan Raudi Akmal bukan disebabkan penahanannya cacat hukum, melainkan sebagai konsekuensi hukum setelah status tersangkanya dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait