Polda DIY Hormati Vonis Kasus Penganiayaan Anak di Sleman, Ingatkan Warga Tidak Main Hakim Sendiri
PN Sleman menjatuhkan vonis 8 hingga 10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus penganiayaan anak yang menewaskan satu korban, Selasa (10/2/2026), para terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar dan restitusi Rp348 juta.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait vonis terhadap tujuh terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menewaskan satu korban dan melukai korban lainnya secara berat.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa putusan majelis hakim dinilai telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
“Kami menegaskan kembali bahwa kasus ini merupakan peristiwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban hingga meninggal dunia,” ujar Kombes Pol Ihsan, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Polda DIY juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Menurutnya, tindakan tersebut bukan merupakan bentuk pembelaan yang sah secara hukum dan pelakunya dapat dijerat pasal pidana.
BACA JUGA : Kasus Penganiayaan Anak di Angkringan Code, 7 Terdakwa Divonis Hingga 10 Tahun Penjara
BACA JUGA : Diduga Salah Sasaran Klitih, Remaja di Bantul Jadi Korban Penganiayaan di Simpang 4 Kasongan
Dia meminta masyarakat untuk segera melaporkan dan menyerahkan pelaku tindak pidana kepada aparat kepolisian apabila menemukan atau mengamankan pelaku kejahatan.
“Jika memergoki atau mengamankan pelaku tindak pidana, segera laporkan dan serahkan kepada kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Sleman menjatuhkan vonis pidana penjara antara 8 hingga 10 tahun kepada tujuh terdakwa dalam kasus penganiayaan anak yang terjadi di kawasan Angkringan Code, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada 9 Juni 2025 dini hari.
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal dunia sebesar Rp348.138.500.
BACA JUGA : Polisi Gagalkan Tawuran Dini Hari di Sleman, Delapan Remaja Diamankan
BACA JUGA : Remaja di Bantul Ayunkan Celurit sebelum Alami Kecelakaan, Polisi Amankan Senjata Tajam
Ketua majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Dalam persidangan, kuasa hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: