Upah Minimum Yogyakarta 2026 Diproyeksikan Naik Sekitar 6 Persen

Selasa 23-12-2025,13:32 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2026 diproyeksikan mengalami kenaikan sekitar 6 persen. 

Kepastian tersebut mengemuka usai rapat penetapan upah minimum Bupati dan Wali Kota bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhing Gadri, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (23/12/2025).

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menjelaskan, mekanisme penentuan upah minimum tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Seluruh variabel dasar kini telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kalau dulu semua variabel survei diserahkan ke daerah, sekarang angka-angka seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah diberikan dari pusat. Daerah hanya menentukan satu variabel, yaitu alfa,” ujar Hasto usai pertemuan.

BACA JUGA : Belum Ada Angka Kenaikan, UMP 2026 DIY Dikejar Umumkan 24 Desember

BACA JUGA : Buruh DIY Gelisah, Molornya UMP/UMK Picu Kekhawatiran Kehidupan Layak

Menurutnya, alfa merupakan indeks kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai alfa tersebut ditentukan melalui perundingan antara unsur pengusaha dan pekerja di masing-masing daerah.

“Tadi arahan Pak Gubernur jelas, setiap kota dan kabupaten menentukan alfa sesuai kondisi daerah masing-masing, hasil rembukan antara pengusaha dan pekerja,” katanya.

Hasto menyebutkan, rentang nilai alfa tahun ini jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Jika pada tahun-tahun lalu alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,3, kini ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 0,9.

“Sekarang kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi dianggap tinggi. Minimal 0,5 dan maksimal 0,9. Ini menunjukkan pekerja sudah ditempatkan pada posisi yang lebih dihargai,” jelasnya.

BACA JUGA : MPBI DIY Desak UMP 2026 Naik Rp4 Juta dan Perlindungan Pekerja

BACA JUGA : Sri Sultan Kumpulkan Bupati dan Wali Kota DIY Bahas Penanganan Sampah Bersama

Berdasarkan perhitungan sementara, kenaikan UMP dan UMK di DIY diperkirakan berada di angka sekitar 6 persen. Namun demikian, nominal resmi upah minimum belum dapat diumumkan karena masih dalam tahap finalisasi.

“Hari ini yang disepakati adalah persentase kenaikannya. Nominal rupiahnya masih dihitung dan kemungkinan baru diumumkan dua hari lagi,” terangnya. 

Dia menambahkan, penetapan UMP akan dilakukan terlebih dahulu di tingkat provinsi, sebelum kemudian diikuti penetapan UMK oleh masing-masing kabupaten dan kota di DIY.

Kategori :